Menkumham Layak Digugat
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Bebasnya 16 koruptor pada HUT Kemerdekaan ke-78 RI disesalkan. Menkumham Yasonna Laoly dianggap layak digugat lantaran tidak mengumumkan seluruh koruptor yang langsung bebas pada 17 Agustus 2023.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai, publik memiliki hak untuk menggugat kewenangan Ditjen Pemasyarakatan (Pas), Kemenkumham, memberikan remisi. Apabila pemerintah tidak mengungkap identitas 16 napi koruptor yang bebas, pihaknya siap memperkarakannya ke Pengadilan TUN (PTUN) Jakarta.
"Dalam Undang-Undang pemberantasan korupsi kan ada bab yang mengatur peran serta masyarakat. Itu melapor maupun melakukan pengawasan, kontrol, termasuk dengan melakukan pengajuan gugatan praperadilan apabila ada perkara mangkrak," kata Boyamin, kepada Akurat.co, di Jakarta, Jumat (18/8/2023).
baca juga:Menurutnya, remisi merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi. Artinya, Ditjen Pas seharusnya tidak alergi membuka nama-nama koruptor yang bebas karena remisi.
"Nah, termasuk remisi itu kan juga bagian dari penegakan hukum pemberantasan korupsi. Mulai dari penyidikan, persidangan, maka ini juga harus disampaikan," sambungnya.
Boyamin menilai, PTUN bisa mengadili kebijakan remisi, karena informasi yang dibutuhkan masyarakat bukan rahasia negara. Apalagi, pada periode terdahulu, nama-nama penerima remisi juga diumumkan pemerintah.
"Informasi itu harus disampaikan kepada masyarakat. Waktu dulu juga diumumkan, kok kalau sekarang tiba-tiba malah tidak diumumkan. Maka itu harus dilakukan pengumumannya secara transparan. Kalau tidak ya kita akan bawa ke PTUN, kita laporkan, kita gugat agar dibatalkan," tuturnya.
Sentimen: positif (76.2%)