Sentimen
Negatif (99%)
19 Agu 2023 : 14.41
Tokoh Terkait

Terbukti ada perundungan, 3 RS dijatuhi sanksi Kemenkes

19 Agu 2023 : 21.41 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Terbukti ada perundungan, 3 RS dijatuhi sanksi Kemenkes

Menurut data Inspektorat Jenderal Kemenkes, terdapat 91 pengaduan dugaan perundungan ke kanal laporan Kemenkes antara 20 Juli hingga 15 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB. Dari data tersebut, 44 laporan terjadi di rumah sakit yang dikelola Kemenkes, 17 laporan dari RSUD di 6 provinsi, dan 16 laporan dari fakultas kedokteran di 8 provinsi.

Lalu, 6 laporan dari rumah sakit milik universitas, 1 laporan dari rumah sakit TNI/Polri, dan 1 laporan dari rumah sakit swasta. Laporan dari rumah sakit di luar yang dikelola Kemenkes diteruskan ke instansi terkait agar ditindaklanjuti.

Dari 44 laporan di 11 rumah sakit Kemenkes, seluruhnya telah divalidasi. Sebanyak 12 laporan dari 3 rumah sakit sudah selesai dilakukan investigasi, dan 32 laporan dari 8 rumah sakit Kemenkes sedang dalam proses investigasi.

Azhar menjelaskan, jika praktik perundungan masih berulang, sanksi akan diberikan kepada pelaku. Salah satunya menjadi catatan dan pertimbangan ketika pelaku memperpanjang Surat Izin Praktek (SIP).

"Perundungan ini bukan hal yang dibesar-besarkan seperti yang diutarakan oleh beberapa pimpinan organisasi profesi dan guru besar. Ini adalah hal yang nyata, dan bukan merupakan bagian dari pembentukan karakter seorang dokter," jelas Azhar.

Azhar meminta kepada para peserta didik agar tidak takut melapor. Seluruh laporan dijaga kerahasiaan identitas dan korban dan/atau pelapor akan diberikan pelindungan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengingatkan agar rumah sakit pendidikan yang dikelola oleh Kemenkes tidak lagi menjadi tempat praktik-praktik yang tidak sesuai dengan adab dan budi pekerti. "Saya ingin rumah sakit kita menjadi tempat yang baik untuk bekerja dan belajar," kata Menkes.

Sentimen: negatif (99.6%)