Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KPK Tak Bisa Bawa Paulus Tannos ke Indonesia karena Belum Ada Perjanjian Ekstradisi
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebutkan, tim penyidik yang diutus untuk memburu daftar pencarian orang (DPO) Paulus Tannos hanya bisa melihat buronan itu lepas.
Alex menambahkan, peristiwa itu terjadi saat tim penyidik mendeteksi keberadaan Paulus Tannos di salah satu negara di Asia Tenggara.
Namun, meskipun telah menangkap buron kasus e-KTP itu, tim penyidik KPK tidak bisa membawa Paulus Tannos Ke Indonesia karena belum ada perjanjian ekstradisi.
“Kita utus penyidik ke sana, hanya bisa lihat saja kan,” ujar Alex kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).
Baca juga: KPK Segera Minta Bantuan Kemlu Lobi Negara di Afrika untuk Hapus Kewarganegaraan Paulus Tannos
Alex mengatakan, pihaknya tidak bisa nekat menangkap dan membawa pulang Paulus Tannos karena akan menjadi persoalan lantaran belum ada perjanjian ekstradisi.
Selain itu, lanjut Alex, Paulus Tannos juga memiliki dua paspor dari negara yang berbeda.
Ketika pemerintah Indonesia mencabut paspornya, maka ia masih mengantongi paspor dari negara lain.
“Dia waktu kita ketahui sedang berjalan keluar dari Singapura dia tidak menggunakan paspor Indonesia lho,” ujar Alex.
Pada kesempatan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan timnya telah berhadap-hadapan dengan Paulus Tannos di Thailand.
Baca juga: KPK Sebut DPO Kasus E-KTP Paulus Tannos Punya Dwi Kewarganegaraan
Namun demikian, mereka gagal membawa Paulus Tannos pulang karena ia mengantongi identitas lain yakni Thian Po Tjhin (THP).
Saat itu, tim penyidik juga baru menyadari bahwa Paulus Tannos memiliki dua kewarganegaraan, yakni Indonesia dan salah satu negara di Afrika.
“Walaupun kita menunjukkan pada kepolisian di negara tersebut karena kita kerja sama police to police dan didampingi Hubinter (polri) kita tunjukin fotonya sama, mister ini fotonya sama,” ujar Asep.
“Tapi pada kenyataannya saat dilihat di dokumennya itu beda namanya,” lanjut dia.
Untuk diketahui, pada awal tahun lalu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengungkapkan, pihaknya bisa menangkap Paulus Tannos di Thailand jika saja red notice dari Interpol tidak terlambat terbit.
Pada Jumat (27/1/2023), Ali mengatakan bahwa red notice itu terlambat karena Paulus Tannos berganti nama.
Baca juga: Kemenlu Belum Terima Permintaan KPK untuk Lobi Negara di Afrika Cabut Kewarganegaan Paulus Tannos
Hal ini membuat KPK harus mencari tersangka korupsi itu dengan identitas baru Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra tersebut.
Perusahaan itu terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.
Baru-baru ini, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Mabes Polri Irjen Krishna Murti menyebut terdapat buronan KPK yang sudah berganti kewarganegaraan.
Meski demikian, Krishna tidak mau mengungkap lebih lanjut siapa nama buronan tersebut. Menurutnya, Polri telah mengetahui keberadaan buron tersebut dan telah berkoordinasi dengan KPK.
"Ada (buron) yang lain berganti kewarganegaraan dan berganti nama,” kata Krishna di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/8/2023).
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (99.4%)