Sentimen
Positif (99%)
18 Agu 2023 : 21.57
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Rencana Amandemen UUD 1945, Hasto: Harus Bebas dari Kepentingan Pribadi atau Kelompok Tertentu

19 Agu 2023 : 04.57 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Rencana Amandemen UUD 1945, Hasto: Harus Bebas dari Kepentingan Pribadi atau Kelompok Tertentu

PIKIRAN RAKYAT - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan amendemen UUD Negara RI Tahun 1945 harus dilakukan secara cermat dan terbebas dari kepentingan pribadi atau kelompok tertentu (vested of interest).

"Terhadap perubahan sistem politik nasional, apalagi menyangkut hal yang sangat fundamental, kedaulatan rakyat harus dilakukan secara cermat dalam suasana hati yang baik dan bening dan terlepas dari vested of interest," kata Hasto saat ditemui di Sekolah Partai DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis, 17 Agustus 2023, dikutip dari Antara.

Menurut Hasto, amendemen tersebut merupakan gagasan yang perlu dicermati dan memerlukan kajian-kajian mendalam. Pasalnya, hal itu menyangkut perubahan sistem politik nasional.

Baca Juga: 26 Napiter dan 16 Napi Korupsi Hirup Udara Bebas Berkat Remisi HUT ke-78 RI

"Dan kami ini kan intens berkomunikasi dengan Pak Bamsoet (Ketua MPR RI Bambang Soesatyo), sehingga kami akan melakukan dialog-dialog," ucapnya.

Namun demikian, Hasto menyebut hal penting bagi partainya saat ini bukanlah untuk mengubah sistem pemilihan presiden, dari yang dipilih secara langsung menjadi dipilih oleh MPR.

"Kalau dari PDI Perjuangan yang terpenting saat ini adalah bukan mengubah sistem pemilu secara langsung menjadi dipilih oleh MPR, tetapi bagaimana pola pembangunan semesta berencana tersebut dapat ditetapkan dan menjadi bagian dari kewenangan MPR," tuturnya.

Baca Juga: Ketahui Penulisan Tepat Ucapan HUT ke-78 RI, Jangan Sampai Keliru

Hasto juga merespons terkait pernyataan Bamsoet dalam pidatonya, Rabu, 16 Agustus 2023, yang mengatakan bahwa amendemen UUD Negara RI Tahun 1945 itu selaras dengan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.

Menurut Hasto, maksud pernyataan Bamsoet adalah Megawati mengusulkan pentingnya MPR kembali dijadikan sebagai lembaga tertinggi negara dengan kewenangan menetapkan haluan negara dan bukan mengubah sistem pemilihan presiden.

"Ini yang disampaikan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri; bukan mengubah suatu sistem pemilu presiden," kata Hasto.

Baca Juga: Pierre Gruno Bebas dari Penjara di Hari Kemerdekaan: Ini Peringatan Buat Saya

Sebelumnya, dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2023 di Jakarta, Rabu, Bamsoet mengusulkan agar MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara.

"Idealnya memang MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara, sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri, saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu," kata Bamsoet.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti juga mengatakan bahwa DPD RI menyambut baik kehendak MPR RI untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan sistem bernegara.

"Sebagai sebuah jalan keluar untuk memberikan ruang bagi bangsa dan negara ini untuk merajut mimpi bersama, guna melahirkan tekad bersama untuk mempercepat terwujudnya cita-cita lahirnya negara ini," kata LaNyalla.

DPD RI juga mengusulkan proposal kenegaraan dengan naskah akademik penyempurnaan dan penguatan sistem bernegara yang meliputi lima hal pokok, termasuk salah satu di antaranya mengembalikan MPR RI sebagai lembaga tinggi negara.***

Sentimen: positif (99.6%)