Sentimen
Tokoh Terkait
Herwyn JH Malonda
Kosongnya Jabatan Bawaslu Daerah Bukan Politis
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Kosongnya jabatan anggota Bawaslu di 514 kabupaten/kota dianggap bukan karena faktor politis. Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda mengatakan proses seleksi jabatan anggota Bawaslu tingkat kabupaten/kota masih berproses, sehingga komisioner terpilih belum bisa diumumkan.
Herwyn mengingatkan, Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu, yang mengatur soal pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan Bawaslu RI paling lama 60 hari kerja sejak diterimanya berkas calon dari tim seleksi. Adanya penundaan pengumuman, karena proses seleksi belum selesai.
"Disebabkan proses pembentukan Bawaslu kabupaten/kota masih berjalan, dan prosesnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Herwyn kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (17/8/2023), menjelaskan mengapa Bawaslu daerah masih kosong.
baca juga:Dia menuturkan, seleksi panjang yang masih berjalan dilakukan untuk mendapatkan calon anggota Bawaslu kabupaten/kota yang berkualitas dan memiliki integritas tinggi. Dirinya menolak lambannya proses seleksi telah menyalahi ketentuan.
"Oleh sebab itu, proses pembentukan Bawaslu kabupaten/kota (yang belum diumumkan) tidak dapat dikategorisasikan sebagai akibat lain di luar ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Sentimen: negatif (80%)