Sentimen
Negatif (97%)
18 Agu 2023 : 10.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pasuruan

Tokoh Terkait

Bawaslu RI Tegaskan Tak Ada Kekosongan Jabatan Pengawasan Daerah

18 Agu 2023 : 17.34 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Bawaslu RI Tegaskan Tak Ada Kekosongan Jabatan Pengawasan Daerah
Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan tidak ada kekosongan jabatan di Bawaslu Kabupaten/Kota. Bawaslu RI telah memerintahkan Bawaslu Provinsi untuk menjalankan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota sementara waktu.

"Bawaslu memerintahkan Bawaslu Provinsi di seluruh Indonesia melaksanakan tugas tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Bawaslu Kabupaten/Kota untuk sementara waktu sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu RI Herwyn J Malonda, dalam keterangannya, Jumat (18/8/2023).

Perintah itu diputuskan lantaran anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di 514 Kabupaten/Kota masa jabatan 2018-2023 telah berakhir. Sebab itu, kata Herwyn, perlu adanya penugasan sementara untuk mengisi kekosongan.

-

-

Perintah itu tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang terbit 15 Agustus 2023. Dalam surat itu, Bawaslu Provinsi diminta untuk mengambil alih tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu sementara waktu.

"Berdasarkan surat tersebut, tugas pengawasan Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh masing-masing Bawaslu Provinsi di wilayahnya sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2023-2028," jelasnya.

Sebagai informasi, Bawaslu RI dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Laporan dibuat pada Selasa (15/8).

Bawaslu dilaporkan lantaran adanya dugaan mencoba menunda, bahkan menggagalkan Pemilu 2024. Hal itu karena adanya kekosongan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

"Ada dugaan kuat pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan Bawaslu RI untuk menunda bahkan menggagalkan Pemilu 2024. Hal ini dibuktikan dengan Bawaslu RI bolak-balik menunda penetapan komisioner Bawaslu kabupaten dan kota se-Indonesia," kata Advokat asal Pasuruan, Suryono Pane dilansir detikJatim, Rabu (16/8/2023).

"Padahal komisioner yang lama sudah habis tanggal 14 Agustus kemarin, sehingga terjadi kekosongan Bawaslu kabupaten dan kota se-Indonesia," imbuhnya.

(amw/zap)

Sentimen: negatif (97%)