Sentimen
Positif (100%)
17 Agu 2023 : 21.20

Puan Pamer Kinerja DPR, 64 UU Disahkan

18 Agu 2023 : 04.20 Views 3

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Puan Pamer Kinerja DPR, 64 UU Disahkan

AKURAT.CO Ketua DPR, Puan Maharani, menyampaikan kinerja lembaganya dalam urusan pembentukan undang-undang.

Puan menyebut sudah ada 64 undang-undang yang dibentuk sejak dirinya menjabat yakni tahun 2019.

Hal itu disampaikan Puan di hadapan Presiden Joko Widodo dan anggota dewan dalam Sidang Paripurna DPR RI tentang Penyampaian Keterangan Pemerintah Atas RUU APBN Tahun 2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

baca juga:

"Kinerja pembentukan undang-undang sejak tahun 2019 hingga saat ini yang merupakan sejumlah undang-undang yang telah selesai dibahas DPR RI bersama pemerintah yaitu sejumlah 64," jelasnya.

Puan menjelaskan bahwa dalam masa persidangan pertama tahun sidang 2023-2024, DPR bersama pemerintah dan DPD masih akan melanjutkan pembahasan 13 rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sudah masuk dalam pembicaraan tingkat satu.

Tidak hanya itu, DPR juga akan melanjutkan pembahasan RUU lainnya yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023 dengan mengedepankan seluruh aspek.

"DPR RI akan menuntaskan setiap pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut secara optimal. Dengan memperhatikan landasan konstitusional, aspek sosiologis, ekonomi, politik dan juga aspirasi rakyat," ujarnya.

Adapun, 64 undang-undang yang sudah dituntaskan oleh DPR itu dikerjakan melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sebagai berikut:

1. Komisi I dan wakil pemerintah menyelesaikan enam UU.

2. Komisi II dan wakil pemerintah menyelesaikan 26 UU.

3. Komisi III dan wakil pemerintah menyelesaikan enam UU.

4. Komisi V dan wakil pemerintah menyelesaikan satu UU.

5. Komisi VI dan wakil pemerintah menyelesaikan lima UU.

6. Komisi VII dan wakil pemerintah menyelesaikan satu UU.

7. Komisi IX dan wakil pemerintah menyelesaikan satu UU.

8. Komisi X dan wakil pemerintah menyelesaikan dua UU.

9. Komisi XI dan wakil pemerintah menyelesaikan lima UU.

10. Badan Legislasi dan wakil pemerintah menyelesaikan tujuh UU.

11. Badan Anggaran dan wakil pemerintah menyelesaikan satu UU, selain UU APBN.

12. Panitia Khusus dan wakil pemerintah menyelesaikan tiga UU.

Sentimen: positif (100%)