Sentimen
Positif (84%)
17 Agu 2023 : 16.56

DPR harap MK tolak uji materi UU PPUU yang digugat Yusril

17 Agu 2023 : 23.56 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

DPR harap MK tolak uji materi UU PPUU yang digugat Yusril

Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan menolak uji materi (judicial review/JR) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPUU). Dalihnya, penyusunan regulasi tersebut telah sesuai dengan mandat reformasi 1998.

"Dalam reformasi 1998 itu ada tiga hal. Pertama, penataan lembaga negara; kedua, penataan perundang-undangan; dan ketiga, penataan produk lembaga negara," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, Selasa (15/8).

"Ketiga hal tersebut mempersepsikan MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara. Sehingga, kewenangannya mengeluarkan TAP MPR juga harus relevan, tidak lagi," imbuhnya.

Habiburokhman melanjutkan, ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah agar TAP MPR ditempatkan ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Ini sesuai kutipan risalah beberapa rapat pembahasan Rancangan UU 12/2011.

"Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 setelah amendemen menyatakan, 'Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar'. Supremasi konstitusi, perubahan kedudukan MPR, serta munculnya lembaga negara lain sebagai pelaku kedaulatan rakyat menunjukkan bahwa ide dasar penataan struktur negara dalam UUD NRI Tahun 1945 dilandaskan pada konsep hubungan checks and balances," tuturnya.

"Untuk menguatkan konsep checks and balances serta utamanya demi menjamin supremasi konstitusi, maka dimunculkan lembaga pengadilan konstitusional, yaitu MK," imbuhnya, mengutip situs web DPR.

Ia menambahkan, merujuk Pasal 3 UU 13/2019, MPR adalah lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Dengan demikian, MPR tidak dapat lagi disebut sebagai lembaga tertinggi negara yang kedudukannya lebih tinggi dari lembaga negara lainnya.

"Dalam kalimat lain, MPR mempunyai kedudukan yang sederajat dengan lembaga negara lainnya. Perubahan paradigma kelembagaan MPR ini turut memengaruhi kewenangan MPR mengeluarkan Ketetapan MPR karena MPR tidak dapat lagi mengeluarkan Ketetapan MPR," urainya.

Sentimen: positif (84.2%)