Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Panji Gumilang
Bareskrim Bekukan Ratusan Miliar Uang Panji Gumilang
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus melakukan pengusutan terhadap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Direktur Dittipideksus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan, penyidik akan melakukan penyitaan terhadap sejumlah rekening Panji Gumilang.
Penyitaan ini menyusul naiknya status perkara TPPU Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
baca juga:"Ya (akan dilakukan penyitaan). Saldonya ada sekitar ratusan miliar, transaksinya triliunan. Yang bisa dibekukan ratusan miliar," katanya kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).
Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melakukan penyitaan aset-aset Panji Gumilang.
Sebelumnya, status perkara dugaan pencucian uang Panji Gumilang dinaikkan ke tahap penyidikan. Dengan demikian, penyidik menemukan unsur pidana di dalamnya.
"Berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Whisnu.
"Yang pertama, terdapat tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan. Kemudian yang kedua diputuskan berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua," paparnya.
Dalam dugaan pencucian uang ini, Panji Gumilang dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Tak hanya itu, dia juga diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sentimen: negatif (99.8%)