Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Rezim Orde Baru
Tokoh Terkait
Amendemen UUD Keluar Dari Nilai Pancasila, DPD Ajukan Proposal Kenegaraan
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO DPD akan mengajukan proposal kenegaraan untuk melakukan penyempurnaan terhadap sistem bernegara yang ada.
Ketua DPD, La Nyalla Mattalitti, menjelaskan, hal itu dilakukan karena DPD menilai amendemen UUD 1945 yang berlangsung pada 1999-2002 telah jauh keluar dari nilai-nilai Pancasila sebagai norma hukum tertinggi.
"Ditemukan kesimpulan bahwa Undang-Undang Dasar hasil perubahan pada tahun 1999 hingga 2002 yang sekarang kita gunakan telah meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi," katanya dalam pidato Sidang Tahunan MPR, DPR, DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
baca juga:Untuk itu, menurut La Nyalla, DPD akan mengajukan proposal kenegaraan yang terdiri dari lima poin pokok.
"Pertama, mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang berkecukupan, yang menampung semua elemen bangsa, yang menjadi penjelmaan rakyat sebagai pemilik dan pelaksana kedaulatan," jelasnya.
Kedua yaitu membuka peluang adanya anggota DPR yang berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan, selain dari anggota partai politik.
La Nyalla mengatakan, hal ini sebagai upaya agar perumusan undang-undang bisa mewakili seluruh kalangan.
"Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa proses pembentukan undang-undang yang dilakukan DPR bersama presiden tidak didominasi oleh keterwakilan kelompok partai politik saja. Tetapi juga secara utuh dibahas oleh keterwakilan masyarakat nonpartai," ujarnya.
Kemudian ketiga, yaitu memastikan utusan daerah dan utusan golongan diisi melalui mekanisme pengisian dari bawah. Bukan penunjukan oleh presiden seperti yang terjadi pada era Orde Baru.
"Utusan golongan diisi oleh organisasi sosial masyarakat dan organisasi profesi yang memiliki kesejarahan dan bobot kontribusi bagi pemajuan ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan dan agama bagi Indonesia," katanya.
Keempat, yaitu memberikan kewenangan kepada utusan daerah dan utusan golongan untuk memberikan pendapat terhadap materi rancangan undang-undang yang dibentuk oleh DPR bersama presiden sebagai bagian dari keterlibatan publik yang utuh.
"Kelima, menempatkan secara tepat, tugas, peran dan fungsi lembaga negara yang sudah dibentuk di era Reformasi, sebagai bagian dari kebutuhan sistem dan struktur ketatanegaraan," jelas La Nyalla.
Sentimen: positif (76.2%)