Sentimen
Negatif (94%)
17 Agu 2023 : 12.25
Informasi Tambahan

Kasus: Kemacetan

Tokoh Terkait

Kandas Gugatan UU LLAJ di MK soal Kewenangan Registrasi Kendaraan

17 Agu 2023 : 19.25 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

Kandas Gugatan UU LLAJ di MK soal Kewenangan Registrasi Kendaraan
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian materiil UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diajukan. Diketahui, permohonan diajukan oleh warga bernama Leon Maulana Mirza Pasha.

"Pemohon tidak dapat menjelaskan adanya hubungan kausalitas antara anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian," demikian bunyi pertimbangan MK yang dikutip dari website, Kamis (17/8/2023).

MK berpendapat Leon Maulana Mirza Pasha tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut. Andai pun Leon Maulana Mirza Pasha memiliki kedudukan hukum, quod non, permohonan Leon Maulana Mirza Pasha adalah kabur.

-

-

"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman.

MK menyatakan Leon Maulana Mirza Pasha tidak menguraikan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian yang diderita Leon Maulana Mirza Pasha dengan berlakunya di UU LLAJ. Yaitu Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf e, Pasal 7 ayat (2) huruf b dan huruf e, Pasal 64 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 71 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 75, Pasal 87 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 88, Pasal 280, dan Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ.

MK menyatakan bagian hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum) juga tidak jelas atau setidak-tidaknya tidak sesuai dengan kelaziman petitum dalam perkara pengujian materiil undang-undang. Ketidakjelasan petitum Pemohon terletak pada tidak dijelaskannya siapa atau lembaga mana yang memiliki kewenangan konstitusional dalam penyelenggaraan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi.

"Oleh karena tidak disebutkan secara jelas kementerian mana yang menurut Pemohon paling tepat dalam menangani hal tersebut, maka apabila permohonan Pemohon dikabulkan, akan berakibat terjadinya ketidakpastian hukum ihwal lembaga mana yang akan menangani penyelenggaraan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi," ucapnya.

Mengapa Leon Maulana Mirza Pasha Menggugat?

Leon Maulana Mirza Pasha sebagai pembayar pajak (tax payer), sehingga menurut Leon Maulana Mirza Pasha seharusnya berhak memperoleh jaminan atas kelancaran penggunaan fasilitas, sarana, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.

Leon Maulana Mirza Pasha menyatakan sebagai pengguna jalan raya yang mengendarai kendaraan bermotor masih mengalami kemacetan. Menurut Leon Maulana Mirza Pasha kemacetan tersebut disebabkan oleh buruknya pengelolaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi yang berdasarkan pasal-pasal yang diajukan pengujian merupakan kewenangan Polri. Pemohon juga pesimis dan meragukan kinerja Kepolisian terutama dalam pembuatan maupun mengurus perpanjangan SIM dan STNK, karena menurut Pemohon kebijakan Kepolisian terkait SIM dan STNK sering kali berubah dalam waktu singkat sehingga tidak memberikan kepastian hukum.

Menurut Leon Maulana Mirza Pasha hal ini menunjukkan inkompetensi institusi Kepolisian dalam membuat kebijakan yang berdasarkan pertimbangan dan kebijakan yang matang, sebab memang hal tersebut bukanlah merupakan expertise dari Kepolisian. Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon menyatakan memiliki hak konstitusional untuk mempersoalkan UU LLAJ.

Momen Pengendara di Jaktim Ambil Sikap Sempurna saat HUT Ke-78 RI

[-]

(taa/taa)

Sentimen: negatif (94.1%)