Sentimen
Negatif (100%)
17 Agu 2023 : 12.36
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Newstagar

Newstagar

Kamaruddin Simanjuntak

Kamaruddin Simanjuntak

Ditetapkan sebagai Tersangka Saat Hukuman Ferdy Sambo Disunat MA Pasal Ini Jadi Perisai Kamaruddin Simanjuntak

17 Agu 2023 : 12.36 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Ditetapkan sebagai Tersangka Saat Hukuman Ferdy Sambo Disunat MA Pasal Ini Jadi Perisai Kamaruddin Simanjuntak

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara Brigadir J resmi ditetapkan sebagai tersangka bertepatan dengan pemotongan hukuman Ferdy Sambo Cs oleh MA.

Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara dari keluarga Brigadi J diketahui memang sangat vokal selama proses pemeriksaan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Diduga adanya unsur politis, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.

Diketahui kasus tersebut bermula ketika Kamaruddin sedang melakukan pembelaan terhadap kliennya yaitu Rina Lauwy yang tak lain merupakan istri sah dari ANS Kosasih.

Pengacara tersebut merasa diperlakukan sangat tidak baik selayaknya lawan politik yang berhubungan dengan putusan hukuman Ferdy Sambo.

"Saya di sini membela klien saya (Rina Lauwy istri ANS Kosasih) dengan anaknya. Saya diperlakukan sangat tidak baik macam politik, berhubungan dengan putusan Ferdy Sambo bisa bersamaan. Kok, putusan Ferdy Sambo yang diskon 50 persen dan kawan-kawan, tapi di waktu yang sama saya ditetapkan menjadi tersangka," kata Kamaruddin.

Baca Juga: MA Potong Hukuman Ferdy Sambo Cs! Adik Brigadir J : Pasti Abang Tahu Apa yang Terjadi di Balik Semua Itu Kan?

Berdasarkan klasifikasi Kamaruddin, dirinya membeberkan beberapa informasi yang dipersoalkan oleh ANS Kosasih dalam upaya pembelaan atas dugaan KDRT yang dialami oleh istrinya.

Istri ANS Kosasih turut memberikan kesaksian bahwa Kamaruddin tidak bersalah sekaligus menceritakan bahwa dirinya alami KDRT dan telah membuat laporan kepolisian namun diberhentikan oleh aparat kepolisian.

"Kita semua harus membantu dia (Kamaruddin), yang jahat itu suami saya (ANS Kosasih). Kalau sama saya, istri dan anak saja dia tega, bagaimana dengan yang lain. Terus kalau yang bela saya ini dikriminalisasi, ke mana lagi perempuan seperti saya mencari pertolongan. Saya sudah lapor polisi di SP3, saya minta bantuan hukum beliau (Kamaruddin) ditetapkan tersangka," tutur Rina.

Dalam menghadapi kasus ini, Kamaruddin cukup tenang karena dirinya memiliki perisai yaitu Pasal 16 Undang-Undang Advokat.

Pada pasal tersebut disebutkan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa.

Baca Juga: Gaji PNS Naik 16 Agustus 2023, Nominal dan Tunjangannya Sangat Menjanjikan untuk Milenial dan Gen Z

"Kenapa dijadikan saya tersangka dalam hal membela klien. Bukankah Pasal 16 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa," ujarnya.

Kamaruddin Simanjuntak resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 Agustus 2023 bertepatan dengan pengesahan putusan kasasi atas hukuman Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo akhirnya terbebas dari hukuman mati dan kini berubah menjadi hukuman seumur hidup belum lagi mendapat potongan dari adanya remisi.

Selain Sambo, tiga tersangka lain juga turut mendapatkan potongan hukuman yaitu:

1. Putri Candrawati dari hukuman 20 tahun menjadi 10 tahun

2. Kuat Ma'ruf dari hukuman 15 tahun menjadi 10 tahun

3. Ricky Rizal dari hukuman 13 tahun menjadi 8 tahun.***

Sentimen: negatif (100%)