Sentimen
Positif (57%)
17 Agu 2023 : 11.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Partai Terkait

Surya Paloh Setuju Usulan Presiden Dipilih MPR

17 Agu 2023 : 18.37 Views 3

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Surya Paloh Setuju Usulan Presiden Dipilih MPR

AKURAT.CO Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, mendukung usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang ingin memperbaiki sistem dengan menempatkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi, termasuk bertugas memilih Presiden.

Hal itu disampaikan Paloh usai mengikuti rangkaian sidang tahunan MPR RI bersama DPR dan DPD RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

"Yang menarik tadi adalah sambutan Ketua DPD, yang membawa kembali sebuah pemikiran agar kita kembali mengamandemen UUD 1945 , menempatkan posisi MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara," ujarnya.

baca juga:

Paloh menjelaskan, jika usulan itu dapat direalisasikan maka pemilihan presiden secara otomatis tidak lagi dipilih secara langsung oleh rakyat. Melainkan dipilih melalui MPR sebagai lembaga tertinggi.

"Konsekuensi nya nanti adalah pemilihan presiden tidak lagi secara langsung, tapi tentu ditempatkan melalui pemilihan proses pemilihan di MPR itu sendiri," ucapnya.

Paloh berharap, usulan tersebut bisa dibahas lebih lanjut agar menghasilkan suatu rangkaian yang lebih konkret. Ia ingin agar usulan itu bisa segera disosialisasikan kepada masyarakat.

"Saya pikir ini luar biasa ini, pikiran-pikiran yang bagus, ya kan, ini satu PR tersendiri bagi MPR, DPR, DPD untuk bersama-sama duduk berembuk dan mengusulkan usulan ini agar lebih konkret lagi dan segera sosialisasikan kepada masyarakat. Itu pikiran-pikiran NasDem menurut saya," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti menyebut bahwa pihaknya akan mengajukan proposal kenegaraan untuk melakukan penyempurnaan terhadap sistem bernegara yang ada saat ini.

Hal itu dilakukan karena DPD RI menilai bahwa amandemen Undang-undang Dasar 1945 yang berlangsung dari tahun 1999-2002 telah jauh keluar dari nilai-nilai Pancasila sebagai norma hukum tertinggi.

"Ditemukan kesimpulan bahwa Undang-Undang Dasar hasil perubahan pada tahun 1999 hingga 2002 yang sekarang kita gunakan, telah meninggalkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi," kata La Nyalla saat pidato di sidang tahunan MPR, DPR, DPD 2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (16/82023).

La Nyalla mengatakan, DPD RI akan mengajukan proposal kenegaraan yang terdiri dari lima poin pokok. Salah satu poinnya yaitu mengembalikan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara.

"Pertama, mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang berkecukupan. Yang menampung semua elemen bangsa. Yang menjadi penjelmaan rakyat sebagai pemilik dan pelaksana kedaulatan," ucapnya.[]

Sentimen: positif (57.1%)