Sentimen
Negatif (50%)
16 Agu 2023 : 22.04
Partai Terkait

Wamenag Sebut Tempat Ibadah untuk Urusan dengan Tuhan, Tidak Boleh Kampanye

17 Agu 2023 : 05.04 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Wamenag Sebut Tempat Ibadah untuk Urusan dengan Tuhan, Tidak Boleh Kampanye

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agama RI Saiful Rahmat Dasuki mengimbau kepada para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk tidak melakukan kampanye di tempat ibadah.

Dia menegaskan tempat ibadah bukan tempat untuk berkampanye dan melakukan politik praktis.

"Oh iya jangan, tempat ibadah jangan dijadikan tempat kampanye," ujar dia saat ditemui di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).

Baca juga: Wamenag Saiful Rahmat Dasuki Ingin Tingkatkan Toleransi dan Jaga Kemajemukan

Dia juga menyebut, tempat ibadah harus dinetralkan dan dijadikan tempat untuk beribadah kepada Tuhan dan kegiatan kemanusiaan.

"Biarkan tempat ibadah berurusan pada Tuhan dan kemanusiaan," pungkas dia.

Adapun larangan tempat ibadah dijadikan tempat kampanye sebelumnya telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menyatakan larangan kampanye di tempat ibadah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga: Saiful Rahmat Gantikan Zainut Tauhid Jadi Wamenag, PPP: Jabatan Di-rolling Itu Keniscayaan

Mahkamah juga mengabulkan sebagian gugatan tentang uji materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang aturan penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan gugatan uji materi bernomor perkara 65/PUU-XXI/2023 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Anwar.

Dalam putusannya Anwar menyatakan, penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945.

Baca juga: MK Izinkan Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Sekolah/Kampus Tanpa Atribut

"Sepanjang frasa 'fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," papar Anwar.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (50%)