Sentimen
Positif (79%)
17 Agu 2023 : 06.42
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Kejagung Bakal Konfrontasi Maqdir Ismail dkk Soal Uang Rp27 Miliar, Ini Tanggalnya

17 Agu 2023 : 13.42 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kejagung Bakal Konfrontasi Maqdir Ismail dkk Soal Uang Rp27 Miliar, Ini Tanggalnya

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengonfrontasi sejumlah saksi terkait uang 1,8 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp27 miliar. Rencananya para saksi bakal dikonfrontasi pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Sebelumnya, uang tersebut diserahkan Maqdir Ismail selaku pengacara terdakwa perkara korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kemenkominfo, Irwan Hermawan.

"Pada hari Jumat (18 Agustus 2023) kita akan melakukan satu pemeriksaan terkait dengan status uang Rp27 miliar. Yang akan kita lakukan pemeriksaan secara konfrontir," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan di gedung Kejagung, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 16 Agustus 2023.

Ketut menjelaskan pihak-pihak yang bakal dikonfrontasi adalah terdakwa Irwan Hermawan, terdakwa Anang Achmad Latif, Maqdir Ismail, Rosi, Andika, dan Dasril.

Baca Juga: Jaksa Agung Sebut Kasus BTS Kominfo Selesai, Said Didu Sentil Mahfud MD

"Hari Jumat kita lakukan konfrontir untuk menentukan status daripada uang Rp27 miliar," ucap Ketut.

Sebelumnya, Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Irwan Hermawan menyerahkan uang sebesar Rp27 miliar kepada Kejagung pada Kamis, 13 Juli 2023. Dia mengaku uang tersebut diterima dari ‘pihak’ yang diduga terkait kasus BTS melalui kliennya.

"Komitmen kami atas nama klien kami, jumlah uang yang kami bawa USD 1,8 juta. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima," kata Maqdir Ismail kepada wartawan di depan Kejagung, Kamis, 13 Juli 2023.

Teka-teki Pengembalian Uang Rp27 Miliar

Maqdir Ismail sempat mengungkapkan adanya pengembalian uang senilai Rp27 miliar dari pihak swasta. Namun, sosok yang mengembalikan uang tersebut belum diketahui identitasnya.

Baca Juga: Pembahasan Awal Proyek BTS Rp10 T Ternyata Tak Libatkan Ahli, Hakim Heran: Anggaran Gak Sedikit loh

Adapun pernyataan Maqdir Ismail soal adanya seseorang yang mengembalikan uang Rp27 miliar disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa, 4 Juli 2023.

"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp27 miliar), hari ini tadi pagi. Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikannya," kata Maqdir.

Maqdir enggan membeberkan pihak yang mengembalikan uang tersebut. Dia hanya memastikan uang sejumlah itu akan diserahkan dalam bentuk tunai mata uang asing ke Kejagung. Kejagung langsung memanggil Maqdir Ismail terkait uang Rp27 miliar tersebut.

“Sesuai dengan Surat Panggilan Saksi dari tim penyidik, Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik pada Senin (10 Juli 2023) pada pukul 9.00 WIB bertempat di Gedung Bundar Jampidsus,” kata Ketut, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023.***

Sentimen: positif (79%)