Sentimen
Negatif (96%)
16 Agu 2023 : 22.58
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

KPK Pastikan Tak Akan Tangkap Lurah, Kecuali Dana Desa Rp 1 M Dikorupsi Semua

17 Agu 2023 : 05.58 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPK Pastikan Tak Akan Tangkap Lurah, Kecuali Dana Desa Rp 1 M Dikorupsi Semua

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan pihaknya tidak pernah menangkap kepala desa atau lurah, kecuali dana desa dikorupsi semua.

Pernyataan tersebut Alex sampaikan di depan ratusan kepala desa dari berbagai daerah yang memenangkan lomba kepala desa berprestasi dari Kementerian Dalam Negeri.

“Saya pastikan, Bapak, Ibu sekalian, KPK itu tidak pernah ya menangkap kepala desa atau lurah, saya pastikan itu,” kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).

Baca juga: KPK Segera Minta Bantuan Kemlu Lobi Negara di Afrika untuk Hapus Kewarganegaraan Paulus Tannos

Menurut Alex, Undang-Undang KPK tidak memungkinkan lembaga antirasuah menindak korupsi yang dilakukan kepala desa.

Alex menuturkan, KPK berwenang mengusut korupsi yang dilakukan penyelenggara negara, aparat penegak hukum (APH), atau pihak lain yang melakukan korupsi bersama APH dan penyelenggara negara.

Khusus untuk korupsi terkait kerugian negara dibatasi minimal Rp 1 miliar.

“Kalau Bapak Ibu di desa itu sekarang ada dana desa itu rata rata berapa itu, Rp 1 miliar ya?” ujar Alex.

Baca juga: KPK Tak Khawatir Barang Bukti Kasus Pengadaan Truk di Basarnas Disembunyikan

“Nah itu kalau misalnya itu dikorupsi semua, ya mungkin baru KPK akan turun. Tapi kan enggak mungkin, diberikan Rp 1 miliar diambil semua,” tambahnya.

Meski tidak bisa mengusut korupsi di tingkat desa, KPK bisa menyerahkan kasus tertentu kepada kejaksaan atau kepolisian.

Lebih lanjut, Alex menuturkan pada umumnya para pejabat melakukan korupsi karena biaya politik yang mahal.

Berdasarkan survei Kemendagri bersama KPK, seseorang yang ingin menjadi bupati atau wali kota harus mengeluarkan uang hingga Rp 20-30 miliar.

“Itu belum tentu menang lho, belum tentu menang. Kalau menang harus dilipatgandakan,” kata Alex.

Baca juga: Megawati Rapikan Dasi Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK: Ya Wajar Saja...

Karena mengeluarkan ongkos politik yang begitu besar, mereka memperhitungkan modal yang kembali dalam 60 bulan atau selama lima tahun menjabat.

Jika pejabat terkait harus mengeluarkan Rp 30 miliar untuk mendapatkan jabatannya, maka dalam satu tahun ia mesti mendapatkan Rp 6 miliar atau Rp 500 juta per bulan.

Padahal, kata Alex, gaji kepala daerah tidak sampai Rp 500 juta per bulan. Mereka tidak akan balik modal jika tidak korupsi.

“Padahal gaji kepala daerah itu bupati itu tidak sampai segitu Bapak, Ibu, Saudara, enggak sampai. Artinya apa? Tekor,” tutur Alex.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (96.9%)