Sentimen
Positif (99%)
16 Agu 2023 : 23.38
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

UMP Jatim Hanya Naik Rp 22 Ribu, Buruh Ancam Geruduk Grahadi-Gubernuran

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

16 Agu 2023 : 23.38
UMP Jatim Hanya Naik Rp 22 Ribu, Buruh Ancam Geruduk Grahadi-Gubernuran

Surabaya (beritajatim.com) – Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim pada 2022 sebesar Rp 1.891.567.12. Angka tersebut naik Rp 22.790,04 atau 1,22 persen dari nilai UMP tahun sebelumnya Rp 1.868.777.08.

“Keputusan kenaikan UMP Jawa Timur ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Jawa Timur,” kata Plh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (21/11/2021) malam.

Ketetapan UMP Jawa Timur 2022 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor : 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 Nopember 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2022.

Kenaikan nilai UMP tersebut jauh dari usulan besaran kenaikan yang disuarakan kelompok buruh dalam sidang pleno Dewan Pengupahan Jawa Timur yang digelar 12 November 2021 lalu, yakni Rp 300.000.

Selain mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, penghitungan UMP Jatim mengacu pada hitungan rata-rata pengeluaran per bulan per kapita, jumlah rata-rata anggota rumah tangga, anggota rumah tangga yang bekerja sebagai karyawan, pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Untuk data inflasi atau pertumbuhan ekonomi, digunakan besaran yang paling tinggi sebagai dasar perhitungan, sehingga untuk UMP Jawa Timur Tahun 2022 digunakan data inflasi sebesar 1,92 persen sebagai dasar perhitungan,” terang Heru Tjahjono.

Apa tanggapan pimpinan buruh? Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur Ahmad Fauzi menyebutkan, keputusan Gubernur Jatim soal UMP 2022 adalah preseden buruk bagi masyarakat pekerja.

“Terus terang ini preseden buruk bagi rakyat pekerja, rakyat buruh di seluruh Jatim dan seluruh Indonesia. Maka untuk itu, saya akan menjawab persoalan ini dengan satu minggu ini akan ada gerakan massa betul besar di Jatim. Yang Insya Allah, semua aliansi serikat pekerja kecil, menengah, besar akan tumplek blek ke kantor Grahadi atau kantor Gubernur di Jalan Pahlawan untuk menyuarakan ketidak adilan ini,” tegasnya.

Plh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (21/11/2021) malam.

Kenaikan UMP Rp 300.000 yang diusulkan buruh, menurut dia, juga memiliki dasar. Salah satunya untuk mengangkat nilai UMP Jatim yang selama ini masih terendah di Indonesia.

Terkait pedoman regulasi, pihaknya mengaku tidak menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, karena masih dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.

“Kami tidak setuju keputusan Ibu Gubernur soal UMP 2022 ini. Kami masih berpedoman pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam penetapan UMP Jawa Timur Tahun 2022,” pungkasnya. (tok/ted)


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Post navigation

Sentimen: positif (99.6%)