Instran Usul Instansi Pemerintah Pakai Kendaraan Umum Bergiliran
Tirto.id Jenis Media: News
"Padahal itu jelas akan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi yang broperasi dan meningkatkan tingkat keterisian angkutan umum," kata Darmaningtyas kepada reporter Tirto, Selasa (15/8/2023).
Darmaningtyas mencontohkan semua instansi pendidikan (sekolah, kampus, Kemendikbud, dan Dinas Pendidikan) wajib menggunakan angkutan umum setiap Senin.
"Setiap hari senin ya, bukan hanya minggu 1 atau 2 saja," katanya.
Kemudian setiap Selasa, semua instansi perhubungan (Kemenhub, Dinas Perhubungan, biro-biro travel, dan lainnya) menggunakan angkutan umum. Begitu juga seterusnya untuk instansi pemerintah lainnya.
"Sekali lagi, setiap hari bukan hanya Senin atau Selasa tertentu. Itu pasti dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan meningkatkan tingkat keterisian angkutan umum," katanya.
Selanjutnya, Instran meminta Pemprov DKI Jakarta wujudkan jalan untuk lalu lintas, bukan untuk parkir. Pemerintah juga diminta menerapkan aturan di Perda Nomor 5/2014 tentang Transportasi di Jakarta yang mengatur pemilik mobil wajib memiliki garasi.
"Regulasi yang sudah jelas begini tidak dijalankan, tapi bikin kebijakan yang aneh-aneh, termasuk pengaturan jam kerja," kata Darmaningtyas.
Sentimen: negatif (80%)