Sentimen
Negatif (80%)
16 Agu 2023 : 19.31
Informasi Tambahan

BUMN: PT Asuransi Jiwasraya

Kab/Kota: Gunung

Kasus: Tipikor, Pemalsuan dokumen, korupsi

Partai Terkait

Politisi PDIP Jadi Tersangka Korupsi Kejagung, Langsung Ditahan

17 Agu 2023 : 02.31 Views 3

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Politisi PDIP Jadi Tersangka Korupsi Kejagung, Langsung Ditahan

AKURAT.CO  Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menersangkakan anggota Komisi I DPR, Ismail Thomas dalam perkara korupsi tambang. Ismail yang diketahui politisi PDIP diketahui pernah menjabat Bupati Kutai Barat periode 2006-2011.

Penetapan tersangka terhadap Ismail Thomas, langsung disertai dengan penetapan status tahanan, untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Ismail Thomas dijerat dalam perkara korupsi perjanjian tambang.  

"Penyidik pidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka sekaligus penahanan, terhadap tersangka inisial IT Anggota Komisi I DPR RI, atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana, dalam konferensi pers, di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

baca juga:

Ismail Thomas dijerat dalam perkara dugaan korupsi terkait penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya. Dirinya dijerat dengan Pasal 9 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan ini melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Sebelumnya, Kejagung telah menyita tambang tersebut sebagai aset dari PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan dari PT Trada Alam Minerba, yang merupakan milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya, Heru Hidayat.

Namun, PT Sendawar Jaya mengklaim sebagai pemegang izin sah lahan tambang tersebut. Untuk memperkuat klaim, perusahaan mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Juli 2022, dengan Kejagung menjadi pihak turut tergugat.

PT Sendawar Jaya memegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008. Kemudian Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, dan Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008.

Pengadilan memutuskan PT Sendawar Jaya yang berhak menguasai tambang tersebut. Kejagung yang terlanjur menyita lahan tersebut sebagai aset PT Gunung Bara Utama, harus mengembalikannya kepada PT Sendawar Jaya.

Sentimen: negatif (80%)