Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Al Azhar Indonesia
Tokoh Terkait
Koalisi Besar Bagian dari Skema Jadikan Gibran Bacawapres Prabowo, Bila Gugatan di MK Terkabul
Rmol.id Jenis Media: Nasional
Menurut analis politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin, Gibran akan dijadikan Bacawapres Prabowo, jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia minimum Capres dan Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
“Jadi memang ini format skema untuk menjadikan Gibran sebagai Bacawapres oleh Jokowi, kalau MK memutuskan batas minimum diturunkan jadi 35,” kata Ujang kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (14/8).
Dia berpendapat, skenario tersebut mungkin saja terjadi. Pasalnya, munculnya gugatan batas usia minimum Capres dan atau Cawapres bertepatan dengan para pendukung Gibran yang menginginkan putra sulung Presiden Jokowi itu maju menjadi Cawapres.
“Sangat mungkin ya, skenario atau skema atau formula duet Prabowo dengan Gibran. Karena, sejalan dengan gugatan batas minimum usia Bacapres Bacawapres di MK,” paparnya.
Dia menambahkan, jika MK memutuskan batas usia Capres dan Cawapres menjadi 35 tahun, maka Gibran memenuhi syarat untuk menjadi Cawapres, atas izin Presiden Joko Widodo.
“Dan langsung dimasukkan oleh empat partai tersebut atas izin Jokowi, (jadi) Bacawapres Prabowo. Di politik tidak ada yang tidak mungkin. Karena tadi, bukan sesuatu yang kebetulan gugatan ke MK, terkait batas usia Capres dan Cawapres di saat yang sama ada koaliai besar yang saat ini,” tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Sentimen: positif (97%)