Sentimen
Negatif (99%)
16 Agu 2023 : 13.01
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Dito Ariotedjo

Dito Ariotedjo

Laporkan! KPK Janji Usut Dugaan Skandal Menpora Dito Amankan Kasus BTS 4G

16 Agu 2023 : 20.01 Views 3

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Laporkan! KPK Janji Usut Dugaan Skandal Menpora Dito Amankan Kasus BTS 4G

AKURAT.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan masyarakat melaporkan dugaan rasuah terkait dugaan pengamanan penanganan perkara proyek BTS 4G di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, lembaga anti rasuah pasti menindaklanjuti setiap laporan skandal korupsi dari masyarakat. 

"Jika ada laporan masyarakat memenuhi syarat laporan (dan) dipenuhi peristiwa pidana itu pada korupsi itu menjadi kewenangan KPK. Itu dulu. Prinsipnya setiap laporan yang masuk dilakukan (akan) verifikasi telaah, apakah memenuhi syarat, kemudian koordinasi dengan pelapor, apakah laporannya memenuhi syarat dengan fakta-fakta. Kalau enggak, ya dilengkapi dulu syaratnya," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, (15/8/2023). 

baca juga:

Hal itu disampaikan Ali sekaligus menanggapi adanya desakkan masyarakat mengusut kasus dugaan suap untuk mengamankan perkara tersebut. Khususnya, ihwal dugaan keterlibatan Menpora Dito Aritedjo.

Sebagaimana diketahui, salah satu desakkan datang dari Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang melakukan praperadilan terhadap Kejagung dan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Gugatan ini dilayangkan LP3HI, sebab Kejagung diduga telah menghentikan penyidikan empat pihak yang diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek tersebut.

Tiga gugatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan ini didaftarkan LP3HI ke Pengadilan pada 21 Juli 2023 dengan Nomor 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dan 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Dalam gugatan no perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, LP3HI curiga Kejagung menghentikan penyidikan terhadap Menpora Dito Ariotedjo. Padahal Dito pernah dimintai keterangan oleh penyidik Kejagung karena terindikasi skandal suap pengamanan proyek BTS 4G Kominfo itu.

Sementara gugatan dengan nomor 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Kejagung diduga tidak mengusut keterlibatan Direktur PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan. Jemmy yang sudah diperiksa empat kali oleh Kejagung itu diduga menerima Rp 100 miliar dan telah dicegah ke luar negeri.

Sementara terkait Gugatan dengan nomor 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL diajukan LP3HI sebab Kejagung dianggap menghentikan penyidikan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin. Sadikin disebut-sebut merupakan perantara pemberian uang yang diperuntukkan bagi oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Nistra merupakan staf ahli anggota Komisi I DPR. 

Sementara KPK turut tergugat, karena lembaga antirasuah itu dianggap pasif melihat dugaan penghentian kasus tersebut. Seharusnya, KPK bisa berperan aktif dengan wewenang supervisi, ikut menangani kasus BTS 4G serta mengusut kasus dugaan suap pengamanan perkara ini. 

Diktanyai itu, Ali Fikri memaastikan pihaknya bakal kooperatif dengan panggilan Pengadilan. Terbukti dengan dua kali sidang praperadilan, pihak KPK hadir, meski pihak Kejagung yang justru mangkir.

Terlepas dari gugatan praperadilan, ditekankan Ali, pihaknya juga akan menindaklanjuti jika ada laporan kasus ini yang diadukan langsung ke KPK.

"(Penanganannya nanti) Pararel dengan itu kalau kemudian ada laporan yg masuk ke KPK dan ditelaah ada peristiwa pidana," katanya.[]

Sentimen: negatif (99.9%)