Sentimen
Negatif (99%)
16 Agu 2023 : 02.41
Informasi Tambahan

Kasus: mayat, Teroris, korupsi

Tokoh Terkait

MK Tolak Uji Materi MAKI, Masa Jabatan Pimpinan KPK Tetap Bertambah Sejak Firli Bahuri Cs

16 Agu 2023 : 09.41 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

MK Tolak Uji Materi MAKI, Masa Jabatan Pimpinan KPK Tetap Bertambah Sejak Firli Bahuri Cs

PIKIRAN RAKYAT - Polemik masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berlanjut. Terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Majelis hakim konstitusi menilai bahwa pokok permohonan dalam perkara nomor 68/PUU-XXI/2023 itu terlalu rancu. Selain disimpulkan kabur, hakim MK menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Adapun MAKI tidak menolak penambahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun, melainkan hanya ingin aturan itu diterapkan di era kepemimpinan berikutnya, bukan di masa jabatan Firli Bahuri cs.

Sebagaimana termaktub dalam petitumnya, MAKI memohon agar MK menyatakan masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi lima tahun tidak langsung diberlakukan sekarang.

Baca Juga: Pegawai KAI Tersangka Teroris Transaksi Senjata Api di Marketplace, Kamuflase dengan Jual Mainan Militer

"Amar putusan: mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023.

Dijelaskan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, petitum pemohon bersifat ambigu sehingga tidak dapat diaminkan MK. Selain itu, majelis menimbang dalil para pemohon bukan merupakan persoalan inkonstitusional norma.

"Rumusan petitum ‘kepemimpinan periode berikutnya’ tidak jelas waktunya dan dapat dimaknai kapan saja. Sementara itu, dalam posita (dalil) permohonan disebutkan periode 2023-2028, sehingga dapat dinilai terdapat inkonsistensi antara posita dan petitum permohonan," tutur Sitompul.

Adapun dalil yang invalid menurut MK di antaranya adalah pernyataan bahwa pimpinan KPK saat ini tidak berprestasi, melanggar kode etik, dan nampak terpengaruh oleh kekuasaan politik. MAKI tak ingin pimpinan yang dimaksud diperpanjang masa jabatannya.

Baca Juga: Kronologi Penemuan Mayat Pria di Kompleks Pertanian Jaksel, Ada Luka di Bagian Tubuh

"(Dalil yang bukan persoalan inkonstitusional norma) bukan merupakan kewenangan mahkamah untuk menilainya," ucap Sitompul.

Presiden Segera Sahkan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul mengonfirmasi bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya akan segera menerbitkan surat keputusan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini. Sehingga, Firli Bahuri cs akan menjalani sisa jabatannya hingga 20 Desember 2024 mendatang.

Hal ini lantaran pengesahan dari Jokowi harus ada sebelum masa jabatan Firli Bahuri dan lainnya berakhir pada 20 Desember 2023 mendatang.

Baca Juga: Polusi Udara Kepung Jakarta, Pemerintah Upayakan Mitigasi dan Adaptasi terhadap Perubahan Iklim

"Sehingga, pimpinan KPK yang saat ini menjabat mendapatkan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. Demikian pula halnya bagi masyarakat juga memperoleh kepastian hukum sebagaimana didalilkan oleh para pemohon," tuturnya.

Ia melanjutkan, putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun juga telah mempertimbangkan penilaian bahwa sistem rekrutmen pimpinan KPK pantang dilakukan dua kali oleh presiden maupun dewan perwakilan rakyat (DPR), dalam periode masa jabatan yang sama.

"Karena, selain menyebabkan perlakuan yang berbeda dengan lembaga negara lainnya, juga berpotensi tidak mempengaruhi independensi pimpinan KPK dan beban psikologis serta benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri kembali untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK berikutnya," kata dia. ***

Sentimen: negatif (99.8%)