Ketua MK: Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Masih Proses, Tak Ada yang Bisa Mendesak
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengaku belum bisa memastikan apakah putusan MK mengenai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tentang batas usia capres-cawapres bisa ditetapkan sebelum masa pendaftaran pasangan Pilpres 2024 ke KPU atau tidak.
"Ya enggak bisa diprediksi kapan, insya Allah, ya lihat situasi perkembangan sidang," kata Anwar di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (14/8/2023).
Anwar menyatakan, tidak ada pihak yang bisa mendesak soal proses uji materi itu."Wah enggak ada (desakan). Siapa yang bisa mendesak?" ujar Anwar.
Anwar mengatakan, saat ini uji materi soal UU Pemilu itu masih dalam proses.
"Masih proses, masih pembuktian di sidang berikutnya," ucapnya.
Maka dari itu, Anwar tak bisa memprediksi kapan putusan uji materi soal batas usia capres-cawapres itu ditetapkan oleh MK.
"Ya kita lihat saja perkembangan ikuti saja ya. Ya mudah-mudahan (tahun ini), ya lihat saja," tutupnya.
Sentimen: netral (40%)