Rp166,36 Miliar Aset Korupsi? Dikembalikan KPK ke Negara
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil kinerja terkait pemulihan aset terkait kasus rasuah selama semester I 2023. Ratusan miliar rupiah kembali ke negara.
"Perolehan asset recovery selama semester I 2023 sejumlah Rp166,36 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 Agustus 2023.
Alex mememerinci, sebanyak Rp9,39 miliar berasal dari pembayaran denda terpidana kasus korupsi. Lalu, Rp32,75 miliar merupakan uang pengganti terkait kasus yang berhasil dikembalikan ke negara.
-?
-
-
-
-
"Kemudian, rampasan senilai Rp124,22 miliar," ucap Alex.
Alex enggan memerinci identitas para tersangka maupun barang rampasan yang sudah terjual untuk dikembalikan ke negara. Pengembalian aset dipastikan dimaksimalkan sampai akhir tahun nanti.
"Penanganan perkara yang terus KPK lakukan membuktikan bahwa penerapan trisula pemberantasan korupsi tidak mengurangi intensitas upaya penindakan KPK," tutur Alex.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(END)
Sentimen: negatif (79%)