MK Masih Mengkaji Proses Prose Gugatan Wapres Jadi 35 Tahun
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan proses pembahasan soal gugatan usia calon wakil presiden (cawapres) menjadi 35 tahun terus berlanjut.
Pengajuan gugatan ini diduga ada sejumlah pihak yang ingin memuluskan Gibran Rakabuming Raka ikut dalan kontestasi Pilpres 2024.
"Masih proses pembuktian di sidang selanjutnya," katanya di Kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).
Anwar tidak dapat memastikan kapan gugatan tersebut akan diputuskan. Ia menyebut semua tergantung pada perkembangan di persidangan.
Dia juga menegaskan tidak ada pihak yang mendesak agar gugatan tersebut dapat disahkan sebelum pendaftaran capres dan cawapres.
"Tidak ada, siapa yang bisa mendesak," tegas Anwar.
Gugatan uji materiil di Mahkamah Konstitusi soal persyaratan batas usia capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) Francine Widjojo, mengatakan PSI memberikan ruang perhatian anak muda berpartisipasi lebih luas dalam politik dan jabatan kepemimpinan publik.
Menurut Francine, ada banyak anak muda berprestasinya dalam jabatan kepemimpinan publik yang berpotensi menjadi presiden maupun wakil presiden RI.
"Namun sayangnya terganjal syarat usia minimal 40 tahun dalam UU Pemilu saat ini," ujar Francine Widjojo, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) dalam keterangannya pada wartawan 9 Maret 2023, Kamis, 9 Maret 2023. (Pram/Fajar)
Sentimen: positif (99.6%)