Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS
Institusi: Universitas Indonesia
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Jaksa Hadirkan 7 Saksi Memberatkan Johnny G Plate Di Sidang BTS Kominfo
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi proyek pembangunan BTS Kominfo, Selasa (15/8/2023).
Pada persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung dijadwalkan akan menghadirkan tujuh orang saksi.
"Iya benar, tujuh orang saksi," kata Jefri selaku kuasa hukum terdakwa Anang Achmad Latif kepada Akurat.co.
baca juga:Para saksi dihadirkan untuk memberatkan tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate; mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti Kominfo), Anang Achmad Latif; dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Yohan Suryanto.
Adapun, ketujuh saksi yang bakal dihadirkan yakni dua di antaranya merupakan saksi lanjutan pada sidang sebelumnya. Keduanya adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti, Elvano Hatorangan, dan eks Direktur Infrastruktur Bakti, Bambang Noegroho.
Sedangkan lima saksi baru yang rencananya akan dihadirkan Jaksa adalah Kepala Hudev UI, Moh Amar Khoerul Umam, dan General Manager Hudev UI, Mohamad Ivan Riansa.
Tenaga Ahli Telekomunikasi, Kalamullah Ramli; Tenaga Ahli Elektrikal, I Ketut Suyasa; dan Tenaga Ahli Tower, Oske Rudiyanto, juga dijadwalkan bakal memberikan keterangan di muka sidang.
Sentimen: positif (94.1%)