Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang, Guntur
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Segera Putuskan Status Hukum Dirjen Perkeretaapian terkait Aliran Uang Miliar Rupiah
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menentukan status hukum Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Mohamad Risal Wasal, terkait sengkarut dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang telah menjerat sejumlah pihak.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebutkan, pihaknya sedang menguatkan informasi maupun bukti, termasuk menganalisa fakta yang berkembang dalam persidangan terkait dugaan keterlibatan maupun aliran uang ke Risal Wasal.
BACA JUGA:
Perlu diketahui, dalam persidangan dugaan suap jalur kereta di Pengadilan Tipikor (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang terungkap adanya aliran uang bernilai miliaran rupiah yang diperuntukan sebagai THR pejabat di Kemenhub, termasuk salah satunya diduga Dirjen Perkeretaapian Mohamad Risal Wasal.
"Tunggu laporan dari jaksa penuntut umum, nantikan ada laporan perkembangan sidang seperti apa," kata Alex di Gedung Juang Merah Putih KPK, Senin (14/8/2023).
BACA JUGA:
Hal senada juga diungkapkan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Asep tidak menepis kemungkinan adanya peningkatan status hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat maupun kecipratan fulus jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, tak terkecuali Mohamad Risal Wasal.
"Kemungkinan akan selalu ada," ungkap Asep.
Baca Juga: Balkon Fest Gelaran Pesta Rakyat untuk Warga Wringinputih
Follow Berita Okezone di Google News
"Semua tergantung dari nanti dari seberapa pemenuhan unsur-unsur pidananya, jadi nanti ketika ditemukan saat di persidangan fakta-fakta hukumnya seperti apa," sambungnya.
BACA JUGA:
Asep menjelaskan, perkembangan penanganan kasus diputuskan dalam forum ekspos. Dari hasil paparan, akan dipututuskan tindaklanjut penanganan kasusnya.
"Betul nanti kita tindaklanjuti, kita tindaklanjuti dalam bentuk ekspos dalam laporan perkembangan penuntutan. Nanti jaksa penuntut umum akan membuaat laporan perkembangan yang dipaparkan di pimpinan dan kita juga hadir. Nanti dari sana kita lihat apakah melanggar pasal berapa ketika misal sudah ditemukan pristiwa pidananya ditemukan dua alat bukti baru kita naikan ke penyidikan," ucapnya.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: negatif (88.9%)