Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Ferdy Sambo Masih Miliki Super Power, Mungkinkah Bharada E Kembali Dilindungi LPSK?
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Ferdy Sambo diduga masih memilki kekuasaan yang luar biasa meskipun kini tengah menjalani kurungan di penjara.
Adanya dugaan kekuasaan yang dimiliki Ferdy Sambo masih memiliki power besar muncul setelah kini hukuman pidana yang ia terima dapat diskon yaitu dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Lantas bagaimana keamanan kehidupan Richard Eliezer atau biasa disapa Bharada E selaku justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana tersebut? Mungkinkah ia kembali dilindungi oleh LPSK?
Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kini kembali menjadi sorotan lantaran MA sepakati kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo bersama 3 tersangka lain.
Sebelum mendapatkan hukuman mati, JPU telah terlebih dahulu menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup namun tuntutan tersebut digagalkan oleh keputusan hakim ketua.
Namun saat ini dengan adanya kasasi tersebut hukuman Ferdy Sambo kembali seumur hidup belum termasuk adanya remisi di kemudian hari.
Baca Juga: Formasi Lulusan SMA di Seleksi CPNS 2023, Simak Informasi Lengkapnya Berikut Ini!
Mengingat kejahatan yang dilakukan mantan Kadiv Propam tersebut sangatlah kejam hukuman tersebut dinilai tidaklah setimpal.
Selain itu, MA juga mengumumkan amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.
Apabila mengacu pada amar kasasi tersebut, harusnya semua tersangka mendapatkan hukuman yang tidak jauh tidak seperti putusan MA saat ini.
Menanggapi hal ini, banyak pihak yang menduga kekuasaan Ferdy Sambo belum padam hingga saat ini sehingga banyak yang mengkhawatirkan keselamatan Bharada E selaku pembongkar kotak pandora kasus ini.
Perlu diketahui bahwa sejak tanggal 4 Agustus 2023 lalu Bharada E telah keluar dari lapas dan kini menjalani proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Mengingat power polisi bintang 2 tersebut tidak main-main mungkinkah Bharada E akan mendapatkan perlindungan LPSK kembali?
Hal tersebut hingga saat ini belum ada usulan dari pihak manapun karena hingga saat ini Bharada E masih dalam keadaan baik-baik saja.
Perlu diketahui bahwa untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:
Baca Juga: Soal Wacana Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Pengamat Politik : Ada 2 Syarat yang Harus Dipenuhi!
Tindak pidana yang diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK. Sifat pentingnya keterangan saksi pelaku dalam mengungkap suatu tindak pidana Pemohon bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya. Kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis. Adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya ancaman, tekanan secara fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya jika tindak pidana tersebut diungkap.
Sentimen: negatif (100%)