Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: UIN
OJK pantau kasus registrasi pinjol di UIN Raden Mas Said
Alinea.id Jenis Media: News
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta penjelasan terhadap sejumlah pihak terkait kasus permintaan registrasi pinjaman online dalam kegiatan Festival Budaya UIN Raden Mas Said Surakarta yang melibatkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang berizin dan terdaftar di OJK.
Dalam keterangan resminya, Minggu (13/8), OJK menjelaskan, telah memanggil pihak terkait dalam kasus ini yaitu pihak universitas dalam hal ini rektorat dan Dema UIN Raden Mas Said Surakarta serta PUJK untuk meminta keterangan berkaitan permasalahan yang terjadi.
"Dalam pertemuan tersebut, Dema UIN Raden Mas Said Surakarta mengakui, telah melakukan penggalangan dana dengan kerja sama sponsorship kepada tiga entitas melalui pihak ketiga yang di antaranya merupakan PUJK yang berizin dan terdaftar di OJK," tulis OJK.
Dari kerja sama sponsorship itu, diakui Dema UIN Raden Mas Said Surakarta meminta mahasiwa baru untuk melakukan download aplikasi dan melakukan registrasi.
Dari keterangan awal para pihak tersebut, masih terdapat ketidaksesuaian sehingga belum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya, sehingga OJK masih akan memanggil beberapa pihak terkait lainnya guna melakukan pendalaman atas permasalahan ini, termasuk dugaan keterlibatan PUJK dalam program kerja sama kegiatan festival budaya tersebut.
OJK juga telah meminta pihak Dema UIN Raden Mas Surakarta dan PUJK untuk menyampaikan informasi dan dokumen pendukung lainnya guna memperjelas kasus ini.
OJK akan terus memantau kasus ini dan melakukan langkah-langkah pengawasan serta tindakan tegas apabila terbukti adanya keterlibatan PUJK dan pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. Khususnya seperti tidak adanya penawaran yang sesuai kebutuhan dan kemampuan calon konsumen, ataupun tata cara PUJK dalam memasarkan produk dan jasa keuangan dan keamanan serta kerahasiaan data pribadi konsumen.
OJK juga selalu meminta PUJK untuk senantiasa patuh dalam menerapkan prinsip Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan serta menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 yang telah berlaku guna melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Sentimen: positif (95.5%)