Sentimen
Negatif (96%)
13 Agu 2023 : 18.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan, Serdang

Partai Terkait

Upaya Moeldoko Begal Demokrat Gagal, AHY: 19-0

13 Agu 2023 : 18.23 Views 2

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Upaya Moeldoko Begal Demokrat Gagal, AHY: 19-0

Editor: Afdal Namakule |  

Sabtu 12-08-2023,11:28 WIB

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat menyampaikan pidato politik di Istora Senayan, Jakarta Pusat--

AHY vs Moeldoko- Ketua Umun Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengatakan, pihaknya memenangkan persidangan melawan KSP Moeldoko sebanyak 19-0.

"Pagi ini, selaku Ketua Umum @PDemokrat saya menginformasikan kepada seluruh pendukung Demokrat dan pencinta Demokrasi bahwa kami kembali memenangkan persidangan di MA. Skor 19-0" tulis AHY di Twitter-nya, dikutip Sabtu 12 Agustus 2023.

AHY ucapkan terima kasih kepada semua pihak, juga kepada MA yang telah komitmen untuk menegakan hukum di tanah air. 

"Tidak ada demokrasi, tanpa suara rakyat. Tidak ada Demokrat, tanpa rakyat" kata AHY. 

Sebelumnya, melalui konferensi pers, AHY menyebut bahwa keputusan MA menolak PK Moeldoko merupakan kado ulang tahunnya yang ke-45. 

BACA JUGA:

"Hari ini keraguan ini sirna. Alhamdulillah puji syukur kepada Tuhan yang maha esa Allah Swt. Yang telah melindungi kami dari segala gangguan dan ancaman terhadap kedaulatan Partai Demorkat," kata dia.

Putra sulung Presiden ke-6 SBY ini mengatakan, selama lebih dua tahun proses gugatan itu, mulai dari kasasi hingga PK, telah berdampak pada beban psikologis para kader.

Mereka khawatir kepengurusan resmi Demokrat diambil secara sewenang-wenang.

Moeldoko berupaya mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat pada Februari 2021. Moeldoko dkk menggelar KLB di Deli Serdang dan Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum pada 5 Maret 2021.

BACA JUGA:

Namun, pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.

Setelah itu, berbagai gugatan dan upaya hukum pun dilayangkan oleh kubu Moeldoko untuk mendapatkan legalitas. Namun, berulang kali ditolak pengadilan. Terkini, upaya PK Moeldoko dkk pun ditolak oleh MA. 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI

Sumber:

Sentimen: negatif (96.8%)