Sentimen
Negatif (84%)
13 Agu 2023 : 14.30
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Tokoh Terkait
August Melasz

August Melasz

Pemilu ​KPU Dalami Laporan PPATK Soal Uang Rp1 Triliun Pusat Pemberitaan

13 Agu 2023 : 14.30 Views 2

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Pemilu
​KPU Dalami Laporan PPATK Soal Uang Rp1 Triliun

Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: KPU RI masih mendalami surat PPATK, dugaan uang hasil kejahatan lingkungan mencapai Rp1 triliun mengalir ke partai politik. Laporan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, sedang diperiksa KPU.

“Kami sedang periksa. Sejauh mana surat itu,” kata Komisioner KPU August Melasz dalam webinar Sosialisasi Perkembangan Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 dipantau secara daring melalui kanal YouTube Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia, Jakarta, Sabtu (12/8/2023).

Di satu sisi, August mengungkapkan, KPU merasa terkejut dan heran tidak tahu alasan PPATK melayangkan surat tersebut. Bahkan, August menegaskan, KPU belum melihat isi surat yang disebut berisi laporan kejahatan pencucian uang partai politik.

“Katanya surat itu diajukan ke KPU, nah sampai sekarang kami juga kebingungan tuh suratnya yang mana. Tapi, karena itu muncul di media, kami sedang periksa sejauh mana surat itu,” ucap August.

Lanjutnya, August menuturkan, kewenangan mengenai sanksi pelanggaran kampanye berada di lembaga penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu RI. Hal tersebut, diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Kalau dalam konteks KPU, urusannya di pelaporan dana kampanye, sanksi itu semuanya ada di UU 7/2017. Urusan penegakan hukum penerapan sanksi itu berada di wilayah lembaga lain bukan KPU. Ada Bawaslu ada sentra Gakkumdu,” ucap August.

Sentimen: negatif (84.2%)