Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Bogor, Serdang
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Pengambilalihan Demokrat oleh Moeldoko, AHY Mengaku Sempat Lapor Jokowi
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Mahkamah Agung pada Kamis (10/8) menolak permohonan dari kubu Moeldoko yang meminta majelis hakim meninjau kembali putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara No.487 K/TUN/2022 pada 29 September 2022.
Putusan MA semakin menegaskan bahwa kepengurusan Demokrat yang sah adalah di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bukan kepengurusan Demokrat versi KLB Deli Serdang, Sumatera Utara.
AHY mengaku sempat bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk melaporkan aksi Kubu Moeldoko yang berupaya mengambil alih kepengurusan Partai Demokrat.
Baca Juga:
AHY Soal Moeldoko Ambil Alih Demokrat: Saya Maafkan tapi Tak MelupakanAHY menyampaikan, pertemuan tertutup saat itu tidak diumumkan ke publik, berlangsung di Istana Bogor, Jawa Barat, pada 2021.
“Yang kami lakukan di awal dulu ketika saya menjelaskan kepada beliau (Presiden Jokowi), dan beliau juga mengatakan bahwa beliau tidak tahu apa-apa ketika itu. Tetapi, saya menyampaikan bahwa ini telah terjadi dan KSP (Kepala Staf Kepresidenan) Moeldoko adalah bawahan Presiden Jokowi langsung,” kata AHY menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers terkait putusan MA menolak PK Kubu Moeldoko di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (11/8), seperti dikutip Antara.
AHY melanjutkan, dia saat itu berharap ada langkah-langkah yang lebih menentukan diambil oleh Presiden Jokowi manakala jajarannya terbukti melakukan perbuatan tidak etis.
“Tetapi, kami tidak masuk ke sana. Itu biarkan, kami juga tidak ingin mengutak-atik hak prerogatif Presiden. Tetapi, rakyat yang berbicara,” kata AHY.
Baca Juga:
Bakal Cawapres Mengerucut ke AHY, PKS Pasrahkan ke AniesDalam keputusannya, Mahkamah Agung menilai bukti baru (novum) yang dihadirkan para pemohon tidak menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan pada tingkat kasasi itu.
Putusan di tingkat kasasi itu sejalan dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 35/B/2022/PT.TUN.JKT pada 26 April 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Isi dari putusan itu menolak permohonan kubu Moeldoko yang menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH.UM.01.01-47. SK itu mengesahkan kepengurusan DPP Partai Demokrat pimpinan AHY sebagaimana hasil Kongres V Partai Demokrat pada 2020.
Kubu Moeldoko pada 2021 menggelar pertemuan tandingan yang menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum dan Jhonny Allen sebagai Sekretaris Jenderal. Namun, Kementerian Hukum dan HAM RI menolak mengesahkan hasil pertemuan itu karena dokumen yang diserahkan tidak lolos verifikasi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham. (*)
Baca Juga:
Yenny Wahid Dukung AHY jadi Cawapres Anies BaswedanSentimen: negatif (57.1%)