Sentimen
Positif (100%)
13 Agu 2023 : 12.04
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kasus: Tipikor, korupsi

9 tenaga ahli proyek BTS makan gaji buta, 1 jadi terdakwa

13 Agu 2023 : 19.04 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

9 tenaga ahli proyek BTS makan gaji buta, 1 jadi terdakwa

Majelis hakim persidangan dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo terkejut, ketika mengetahui sembilan tenaga ahli di Kemenkominfo makan gaji buta dalam proyek ini. Hal ini diketahui dari persidangan dengan menghadirkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatorangan, dihadirkan sebagai saksi.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri sempat menanyakan perihal jumlah tenaga ahli yang bekerja di kementerian tersebut. Elvano pun menjawab, ada sepuluh orang.

"Kan ada sepuluh orang tenaga ahli di situ. Di dalam kontrak itu. Tetapi yang bekerja berapa orang?" tanya Fahzal dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/8).

"Pak Yohan saja pak," jawab Elvano.

Fahzal lantas memastikan pembayaran kepada tenaga ahli lainnya. Elvano menyebut, semua tenaga ahli telah mendapat pembayaran yang sepertinya.

Elvano menegaskan, pembayaran kepada para ahli dijamin telah berjalan karena ada bukti pembayarannya. Namun, hal ini semakin membuat Fahzal kesal, lantaran tidak seharusnya negara mengelurkan anggaran untuk melakukan hal tersebut.

"Halah halah, orang enggak kerja kok dibayar pak. Kalau enggak kerja ngapain dibayar," ucap Fahzal.

Berdasarkan dakwaan, ada sepuluh tenaga ahli dalam proyek tower BTS yang gajinya dianggarkan negara, yakni Kalamullah Ramli (tenaga ahli telekomunikasi), Yohan Suryanto (tenaga ahli jaringan), I Ketut Suyasa (tenaga ahli elektrikal), I Nyoman Sujana (tenaga ahli elektrikal), Ruki Harwahyu (tenaga ahli transmisi), Muhammad Salman (tanaga ahli transmisi), Oske Rudiyanto (tenaga ahli tower), AA Kompiyang Karmana Putra (tenaga ahli RF planning), I Made Sudrajat Jaya Diwangsam (tenaga ahli RF planning), dan I Made Wardhani (tenaga ahli ekonomi).

Sentimen: positif (100%)