Sentimen
Negatif (99%)
12 Agu 2023 : 18.21
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Partai Terkait

Sudah Yakin MA Tolak PK Moeldoko, Mahfud MD: Kecuali Hakimnya Mabuk

12 Agu 2023 : 18.21 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Sudah Yakin MA Tolak PK Moeldoko, Mahfud MD: Kecuali Hakimnya Mabuk

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Putusan Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) dari kubu Moeldoko atas sengketa kepemimpinan Partai Demokrat ikut dikomentari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud mengaku tidak kaget dengan putusan MA, dia mengatakan penolakan PK yang dilayangkan kubu Moeldoko sudah ia prediksi jauh-jauh hari. Upaya Moeldoko mengambil alih partai Demokrat kandas karena berbagai alasan.

"Saya menyikapi biasa saja, karena sudah meyakini jauh sebelumnya. Bahwa itu lah yang akan terjadi," ujar Mahfud dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).

Mahfud melanjutkan, salah satu hal yang membuat dirinya benar-benar yakin PK kubu Moeldoko ditolak adalah kekalahan mereka di tingkat pengadilan.

Dia menyebut jika kalah di tingkat pengadilan maka peluang MA menyetujui PK jelas sangat kecil.

"Kecuali hakimnya mabuk, yakni mabuk dalam arti tidak bisa membaca secara utuh," kata Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan pemerintah tidak ada upaya untuk mengalahkan Demokrat dalam beberapa tingkatan gugatan tersebut. Dia menilai hakim MA sudah memutuskan vonis PK yang sesuai dengan logika hukum.

MA sebelumnya telah mengeluarkan keputusan terkait PK dari kubu Moeldoko atas kepengurusan DPP Partai Demokrat. Hasilnya, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak gugatan dari mantan Panglima TNI itu.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara MA, Suharto dalam konferensi pers yang digelar di gedung Mahkamah Agung, Kamis (10/8/2023).

"Menolak permohonan peninjauan kembali dari para Pemohon Peninjauan Kembali," ujar Suharto.

Dalam gugatan ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi pihak yang digugat oleh Moeldoko Cs.

Permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Adapun anggota majelis adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.(populis)

Sentimen: negatif (99.5%)