Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT PAL Indonesia
Kab/Kota: Gresik, Guntur
Kasus: korupsi, kecelakaan
Tokoh Terkait
Harun Masiku Tidak Ada di Indonesia, KPK: Kabur ke Luar Negeri Lewat Jalan Tikus
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Buronan KPK Harun Masiku disebut sudah tidak berada lagi di Indonesia. Komisi antirasuah menduga, Masiku kabur dari Indonesia menggunakan jalur tidak resmi atau ‘jalan tikus’.
Hal itu diungkapkan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Dia mengatakan, salah satu alasan Harun Masiku tidak terdeteksi pada data perlintasan di perbatasan Indonesia karena keluar melalui jalan tikus.
"Perkembangannya informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan sudah keluar dari Indonesia, tapi tidak melalui jalur resmi, sehingga tidak tercatat saat keluarnya" katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Agustus 2023.
Asep memastikan KPK akan menurunkan tim untuk memburu mantan politisi PDI Perjuangan itu. Kini, KPK telah mengirimkan tim ke negara tetangga untuk mencari dan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, sekaligus memperluas pencarian dengan kerja sama ASEAN Pol dan Interpol.
Baca Juga: Gibran Rakabuming di Bursa Cawapres 2024, Potensial tetapi Tak Cukup Umur
Harun Masiku ada di Indonesia data lamaTerkait rumor Harun Masiku masih berada di Indonesia, Asep mengatakan informasi itu adalah data lama.
"Iya, data perlintasan yang lama, jadi terhitungnya pada saat melintas itu," kata Asep, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Asep menyampaikan, sejauh ini KPK belum menemukan data terbaru mengenai perlintasan Harun Masiku di perbatasan Indonesia. "Sampai saat ini belum tercatat lagi ada data perlintasan dan melintas lagi," ujarnya.
Baca Juga: Heboh Aksi Pria Salat di Tengah Jalan di Gresik, Warga: Saya Kira Kecelakaan Tadi
Berdasarkan data yang diterima, KPK menyebut Harun Masiku pernah terdeteksi ke Singapura pada 16 Januari 2020, dan kembali ke Tanah Air pada `7 Januari 2023. Namun pada saat itu, Polri belum diminta untuk menerbitkan red notice. Butuh waktu 1,5 tahun lamanya, Polri kemudian diminta untuk menerbitkan red notice pada 20 Juni 2021
Tiga koruptor masih buronSelain Harun Masiku, KPK masih mempunyai dua buronan lain yang sampai saat ini masih belum ditangkap. Ada dugaan bahwa para tersangka korupsi itu bersembunyi di luar negeri.
Pertama, Kirana Kotama (KK) alias Thay Ming. Dia adalah tersangka dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan pada PT PAL yang telah ditetapkan DPO KPK sejak 15 Juni 2017.
Kedua, Harun Masiku. Ia ditetapkan tersangka dalam perkara pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR 2019-2024 di KPU, ditetapkan DPO sejak 17 Januari 2020.
Dan terakhir, Paulus Tannos alias Thian Tjhin yang telah jadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus adalah tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2013 di Kementerian Dalam Negeri.***
Sentimen: negatif (100%)