Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pasuruan, Badung, Denpasar
Kasus: kekerasan seksual
Tokoh Terkait
Drivel Ojol Tersangka Pemerkosa Turis Brasil di Bali Terancam 12 Tahun Bui
Detik.com Jenis Media: News
Wangkadesh Dever (21) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap warga negara (WN) Brasil berinisial GWL (26) di Bali. Pengemudi atau driver ojek online (ojol) itu terancam pidana selama 12 tahun penjara.
Dilansir detikBali, Sabtu (12/8/2023), Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengungkap Dever dijerat Pasal Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 6 huruf A Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dever terancam 12 tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan kepada pelaku yaitu tindak pidana pemerkosaan dan/atau tindak pidana kekerasan seksual," kata Bambang saat konferensi pers di kantornya.
Bambang menuturkan Dever baru empat bulan menjadi pengemudi ojol. Kepada polisi, Dever mengaku baru pertama kali melakukan pemerkosaan terhadap penumpang. Pemerkosaan itu dilakukan di sebuah lahan kosong di Jalan Nyangnyang, Kuta Selatan, Badung, Bali.
"Pelaku melakukan ini baru pertama kali. Jadi secara spontan karena melihat korban berpakaian minim dan secara tiba-tiba pelaku ingin melakukan tindak pidana itu," jelas Bambang.
Menurut Bambang, Dever melakukan perbuatan itu secara sadar dan tidak dalam kondisi mabuk. Setelah melakukan aksinya, Dever kabur ke rumah pamannya di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim).
Baca berita selengkapnya di sini.
Sentimen: negatif (100%)