Sentimen
Negatif (96%)
12 Agu 2023 : 03.06
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bantul

Tokoh Terkait
Baharuddin Kamba

Baharuddin Kamba

Polres Bantul Harus Berani Buka-bukaan soal Kasus Dugaan Kepemilikan Senjata Api

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

12 Agu 2023 : 03.06
Polres Bantul Harus Berani Buka-bukaan soal Kasus Dugaan Kepemilikan Senjata Api

Harianjogja.com, BANTUL—Keputusan penanggunan penahanan terhadap Agus Supriyono, tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api terus mendapatkan sorotan dari Jogja Police Watch (JPW).

JPW menyebut ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut antara lain durasi penahanan yang terlalu singkat oleh Satreskrim Polres Bantul. 

Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba mendesak kepolisian agar terbuka atas penanganan pelanggaran tersebut. "Jangan ada yang ditutup-tutupi dalam kasus ini karena ini terkait dengan dugaan senpi. Karena kepemilikan senjata api yang tidak sesuai dengan aturan dapat berdampak serius," kata dia melalui rilis, Jumat (11/8/2023). 

BACA JUGA: Polres Bantul Tangguhkan Penahanan Tersangka Pemilik Senpi, Begini Kata JPW

Menurutnya, kepemilikan senjata api secara ilegal jelas melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12/1951.

Sebelumnya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dengan nomor Sp.Han/53/VII/2023/Satreskrim tertanggal 23 Juli 2023. Agus Supriyono ditahan pada 23 Juli sampai 11 Agustus. 

Proses penahanan tersebut terbilang sangat singkat. Baru sehari ditahan, penahanan AS langsung ditangguhkan, yakni pada 24 Juli. Inilah yang menurut JPW janggal. "Polres Bantul harus transparan soal kasus dugaan kepemilikan senjata api ini dengan segera melakukan pemberitahuan ke publik. Buka saja sejelas-jelasnya perkara ini," kata Kamba. 

BACA JUGA:  Jenius Co.Create Community Gathering, Jaring Ide dan Masukan Masyarakat Digital Savvy

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sentimen: negatif (96.9%)