Sentimen
Negatif (99%)
11 Agu 2023 : 13.05
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

KPK Tetapkan Mantan Kepala Badan Pengusahaan Tanjung Pinang Tersangka

11 Agu 2023 : 20.05 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPK Tetapkan Mantan Kepala Badan Pengusahaan Tanjung Pinang Tersangka

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Pengusahaan Tanjung Pinang, Den Yealta sebagai tersangka dugaan korupsi barang kena cukai.

Adapun korupsi itu dilakukan dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Tanjung Pinang tahun 2016-2019.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Den Yealta saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, memenuhi panggilan tim penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Kepala Badan Pengusahaan Tanjung pinang," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).

Baca juga: KPK: DPO Paulus Tannos Kantongi Paspor dari Negara di Afrika Selatan

Den Yealta tengah diperiksa tim penyidik di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.

Ali mengatakan, pihaknya bakal mengumumkan lebih lanjut hasil pemeriksaan itu dalam waktu kedepan.

KPK sebelumnya mengumumkan tengah menyidik dugaan korupsi pengaturan cukai rokok di Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Tanjung Pinang.

Menurut Ali, perbuatan para pelaku diduga mengakibatkan negara rugi hingga Rp 250 miliar.

"Untuk yang cukai tadi itu, kalau kita berbicara kerugian keuangan negaranya ratusan miliar. Saya kira lebih dari Rp 250 miliaran ke atas,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Senin (27/3/2023).

Baca juga: KPK Amankan Dokumen Fiktif Pengaturan Cukai Rokok di Tanjung Pinang

Ali mengatakan, perkara ini berbeda dengan kasus yang menjerat mantan Bupati Bintan, Apri Sujadi yang dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (99.9%)