Sentimen
Negatif (99%)
12 Agu 2023 : 00.40
Informasi Tambahan

BUMN: PT Antam Tbk

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Sukabumi, Konawe, Konawe Utara

Kasus: pencurian, Tawuran, korupsi

Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin, Dugaan Korupsi Ore Nikel

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

12 Agu 2023 : 00.40
Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin, Dugaan Korupsi Ore Nikel

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru terkait kasus pencurian uang rakyat atau dugaan korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Kedua tersangka adalah Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin dan Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM berinisial HJ.

“Dengan penetapan 2 orang tersangka, maka Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 10 orang tersangka yang berasal dari PT Antam, Tbk, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 9 Agustus 2023.

Baca Juga: Pemilih Pemula Diajak Ikut Awasi Pemilu

Ketut mengatakan Kejagung menahan Ridwan Djamaluddin dan HJ untuk kepentingan penyidikan. Dua tersangka itu ditahan selamat 20 hari terhitunh sejak 9 Agustus hingga 28 Agustus 2023.

“Tersangka RJ dan Tersangka HJ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 9 Agustus-28 Agustus 2023,” ucap Ketut. 

Peran Dua Tersangka

Ketut mengungkapkan dalam kasus ini Ridwan Djamaluddin selaku Dirjen Minerba, pada 14 Desember 2021 memimpin rapat terbatas untuk membahas dan memutuskan melakukan penyederhanaan aspek penilaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan yang sebagaimana diatur dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.

Baca Juga: Berawal dari Pesan WA, Tawuran Pelajar di Sukabumi Makan Korban Jiwa

“Akibat pengurangan atau penyederhanaan aspek penilaian tersebut, maka PT Kabaena Kromit Pratama yang sudah tidak memiliki deposit nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya, mendapatkan kuota pertambangan Ore Nikel (RKAB) Tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton, demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitar Blok Mandiodo,” tutur Ketut.

Pada kenyataannya, kata Ketut, RKAB tersebut digunakan atau dijual PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan Ore Nikel di lahan milik PT Antam seluas 157 hektar yang tidak mempunyai RKAB.

“Hal yang sama juga dilakukan terhadap lahan milik PT Antam tbk yang dikelola oleh PT Lawu Agung Mining berdasarkan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Antam, Tbk dan Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara/Konawe Utara,” tuturnya.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Skema Baru, Harga Mobil Hybrid Bakal Lebih Murah

Sedangkan, peran tersangka HJ selaku Sub Koordinator Penerbitan RKAB yakni bersama dengan Tersangka SW dan Tersangka YB telah memproses permohonan RKAB PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan.

Seharusnya RKAB menyesuaikan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018. Akan tetapi RKAB justru mengacu pada perintah tersangka Ridwan Djamaluddin berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 Desember.

“Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan,” ujar Ketut.***

Sentimen: negatif (99.9%)