MPR Usulkan Amandemen UUD 1945 Usai Pelaksanaan Pemilu 2024
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengusulkan adanya amandemen terhadap UUD 1945. Salah satu alasannya, MPR ingin terdapat amandemen konstitusi yang mengatur penundaan pemilu jika terjadi situasi darurat, seperi pandemi.
Menurut Wakil Ketua MPR Arsul Sani, penundaan pemilu di masa darurat harus menjadi diskursus bersama lantaran belum ada aturan rigid terkait hal itu. Kendati demikian, Arsul menegaskan usulan itu tidak terkait penundaan Pemilu 2024 dan kontestasi akan berjalan sesuai jadwal.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo yang mengungkap jika amandemen UUD 1945 akan dibahas setelah Pemilu 2024. "Untuk sementara kesepakatan adalah kita bahas nanti setelah pemilu," kata Bamsoet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Ia beralasan rencana amendemen UUD 1945 dibahas setelah pemilu, agar tak dicurigai MPR mendukung isu penundaan Pemilu 2024.
Terkait amandemen UUD 194, Bamsoet menilai hal ini penting lantaran zaman yang mulai makin berubah.
Ia menjelaskan salah satu poin krusial amendemen UUD 1945 terkait Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi 'Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat'. Baginya, pasal ini harus disempurnakan dengan memasukkan diksi 'udara/angkasa. (Pram/Fajar)
Sentimen: negatif (66.7%)