Nasional Legislator Usul Pengawasan Siaran Multimedia Libatkan Penegak Hukum Pusat Pemberitaan
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Jakarta: Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan mengusulkan, pengawasan konten siaran multimedia melibatkan lembaga penegak hukum. Pasalnya, hingga kini belum ada lembaga bertugas khusus mengawasi konten siaran multimedia tersebut.
Namun, Farhan berharap, pengawasan tidak menghilangkan semangat kreativitas dari konten kreator. "Kita harus sangat hati-hati dalam pengawasannya ini," katanya kepada Pro3 RRI, Jumat (11/8/2023).
Ia menegaskan, untuk itu, pihak aplikasi tidak boleh menolak untuk diatur konten yang ditayangkan. Jika menolak, maka akan berhadapan dengan penegakan hukum.
Farhan mencontohkan, jika ada laporan masyarakat terkait isi konten Youtube, maka aparat penegak hukum dapat turun tangan. "Tinggal penegak hukum melihatnya apakah memang konten tersebut dianggap melanggar undang-undang," ujarnya.
Tapi, katanya, dalam dunia pers dan penyiaran ada suatu perlakuan khusus. "Di mana untuk penyiaran terestrial penegakannya dilakukan oleh KPI dan untuk penyiaran jurnalisme penegakannya oleh Dewan Pers," ucapnya.
Di sisi lain, Farhan mengapresiasi masyarakat yang proaktif dalam melakukan pengawasan konten siaran multimedia. Bahkan, masyarakat juga ikut memviralkan konten sehingga mendapat perhatian.
"Kesadaran hukum masyarakat sudah cukup tinggi. Walaupun UU ITE sedang direvisi tapi harus saya katakan revisinya tidak bisa seperti yang diharapkan," katanya.
Sentimen: positif (50%)