Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Cipinang
Kasus: penganiayaan, kasus suap, penistaan agama
Tokoh Terkait
Kompolnas Minta Polri Segera Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti meminta Mabes Polri segera melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terpidana kasus suap dan penganiayaan, Irjen Napoleon Bonaparte. Apalagi proses pidana terhadap mantan Kadiv Hubinter itu sudah selesai.
"Saat ini setelah proses pidana selesai dijalankan, kami tetap mendorong segera dilaksanakannya proses etik," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi, Kamis (10/8/2023).
Baca juga: Kapolri Dinilai Tak Berani Sidang Etik Irjen Napoleon karena Bisa Bongkar Borok Polri
Menurut Poengky, sidang etik juga tidak akan merugikan negara dan institusi jika Napoleon masih tetap jadi anggota Polri.
Oleh karenanya, Poengky mendorong Irjen Napoleon harus segera disidang etik agar tidak ada diskriminasi.
Sebab, kata Poengky, memang diduga telah terjadi pelanggaran etik oleh Napoleon.
"Sehingga untuk fairness harus ada sanksi etik. Tidak adanya sanksi etik justru mencederai nama baik institusi," ucapnya.
Terpisah, pihak Kepolisian belum mau banyak berkomentar mengenai pelaksanaan sidang etik Irjen Napoleon.
“Nanti kita update, nanti,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat ditanyakan pada Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Irjen Napoleon Bebas Bersyarat, Masih Harus Bimbingan di Bapas
Sedangkan, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahardiantono juga tidak memberikan jawaban ketika ditanya soal sidang etik Irjen Napoleon.
Sebagai informasi, Irjen Napoleon masa pensiun pada bulan November 2023. Ia juga telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur sejak 17 April 2023.
Jenderal bintang dua itu dipenjara karena dinyatakan terbukti menerima suap taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Napoleon juga dinyatakan bersalah karena menganiaya terdakwa penistaan agama M Kace di Rutan Bareskrim Polri.
-. - "-", -. -Sentimen: positif (88.8%)