Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS
Institusi: Universitas Indonesia
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Hakim Sentil Adendum Kontrak Proyek BTS 4G Sampai 7 Kali: Perusahaan Enggak Kredibel!
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Elvano Hatorangan mengungkap bahwa addendum atau perubahan kontrak proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 dilakukan sebanyak tujuh kali.
Elvano dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Peristiwa ini terungkap setelah Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mendalami kontrak proyek yang dikeloka oleh Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tersebut.
Baca juga: PPK Tak Tahu Progres Proyek BTS 4G, Hakim: Selesailah Saudara!
"Ada adendum kontrak?" tanya Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).
Menjawab pertanyaan itu, Elvano pun mengakui adanya perubahan kontrak. Perubahan pertama terjadi pada Agustus 2021. Mendengar penjelasan tersebut, Hakim Fahzal pun menggali lebih dalam hal apa yang membuat terjadinya perubahan kontrak proyek tersebut.
"Apa yang diadendum?" tanya hakim Fahzal.
"Pertama perubahan lokasi, yang kedua perubahan termin juga, Yang Mulia," papar Elvano.
Hakim Fahzal pun heran dengan perubahan yang terjadi hampir di setiap bulan tersebut.
Ia tidak habis pikir dengan mudahnya perubahan kontrak atas proyek triliunan rupiah.
Baca juga: 9 dari 10 Ahli Proyek BTS Tak Kerja, Hakim: Orang Enggak Kerja Kok Dibayar!
"Jadi suka-suka lah ya ini diubah, enggak cocok ini ubah lagi, enggak cocok diubah lagi kan gitu? Sampai berapa kali Pak perubahannya tahun 2021 berapa kali perubahannya?" tanya hakim Fahzal.
"Total ada tujuh kali amendemen," jawab Elvano.
"Ini hampir tiap bulan diubah itu, Pak," sentil Hakim Fahzal.
"Betul, Yang Mulia," kata Elvano.
Hakim lagi-lagi heran dengan perubahan kontrak hampir setiap bulan. Namun, Elvano mengaku perubahan adendum itu terjadi lantaran ada perubahan lokasi proyek.
"Perubahan lokasi, masak sampai tujuh kali?" tinpal hakim Fahzal.
"Betul, Yang Mulia, ada juga perubahan termin juga, sekitar tiga kali," kata Elvano.
Baca juga: Kejagung Masih Usut Asal-usul Uang Rp 27 Miliar yang Dikembalikan Maqdir Ismail Terkait Kasus BTS 4G
Hakim Fahzal pun berpandangan, perusahaan yang menggarap proyek BTS 4G tersebut tidak kredibil. Sebab, kontrak proyek strategis negara yang mengeluarkan biaya tinggi itu dengan mudahnya bisa diubah-unah.
"Perusahaan apa itu, ndak kredibel itu Pak!, ndak qualified, tidak mampu sebetulnya dia dari segala sisi tidak mampu. Sisi finansialnya tidak mampu, kenapa? Awalnya saja termin diubah, 20 persen awal, lama-lama, berubah sampai tujuh kali, capek lah Saudara tanda tangan, adendum sampai tujuh kali," sentil hakim Fahzal lagi.
-. - "-", -. -Sentimen: positif (80%)