Cegah Bawaslu Awasi Penyusunan Daftar Pemilih dan Verifikasi Bacaleg, DKPP Sidangkan KPU Agam
Rmol.id Jenis Media: Nasional
Sidang perkara Nomor 99-PKE-DKPP/VII/2023 tersebut dipimpin anggota DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo, di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Selasa (8/8).
"Dengan ini sidang kami buka," ujar Dewi selaku Ketua Majelis Sidang.
Turut mendampingi Dewi sebagai anggota Majelis Sidang, Hamdan, yang merupakan tim pemeriksa daerah (TPD) Provinsi Sumbar unsur KPU, serta Khairul Fahmi selaku TPD Provinsi Sumbar unsur masyarakat.
Di awal persidangan, Dewi mempersilakan seluruh pihak yang hadir mengenalkan diri secara bergantian.
Dalam sidang perkara itu hadir dengan status Pengadu, Iska Asmarni dan Hendra Susilo, sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Agam. Sedangkan, yang hadir sebagai pihak Teradu adalah Edo Septiadi selaku Staf PNS KPU Kabupaten Agam.
Adapun dalam pokok aduannya, Pengadu mendalilkan Teradu diduga telah melarang proses pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih dan verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Disebutkan dalam pokok aduan, Teradu mengusir panitia pengawas kecamatan (Panwascam), dalam pelaksanaan rapat terbuka pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat kabupaten, yang diselenggarakan KPU Kabupaten Agam pada 11 Mei 2023.
Kemudian, Teradu juga diduga telah melarang proses pengawasan Pemilu, serta mengusir staf dan anggota Bawaslu Kabupaten Agam, dalam pelaksanaan penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Agam, pada 14 Mei 2023.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Sentimen: negatif (66.7%)