Sentimen
Positif (50%)
10 Agu 2023 : 06.32

Wapres: Kalau Ada Calon Pemimpin Terbaik tapi Tidak Dipilih, Dia Dianggap Pengkhianat

10 Agu 2023 : 06.32 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Wapres: Kalau Ada Calon Pemimpin Terbaik tapi Tidak Dipilih, Dia Dianggap Pengkhianat

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin angkat suara soal gugatan usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang tengah dilayangkan sejumlah pihak. Ma'ruf menyebut, dirinya menyerahkan putusan terkait kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mengenai soal umur capres-cawapres ya kalau saya serahkan nanti kepada MK mempertimbangkan baik dan buruknya ya. Apakah mempertahankan di atas 40 atau misalnya membolehkan sampai ke umur 35," kata Wapres di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, Kamis (3/8/2023). Dilansir dari Antara

Hal itu disampaikan Wapres usai melakukan peletakan batu pertama pembangunan Rumah Susun Pondok Pesantren As'adiyah, di Sebatik, Kalimantan Utara, Kamis (3/8/2023).

Wapres mengatakan sudah ada lembaga yang berhak membahas dan mempertimbangkan hal tersebut yakni MK. Menurutnya, pemerintah hanya bisa mengikuti apapun putusan MK itu, karena Keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut persyaratan mengenai calon presiden dan wakil presiden dengan usia minimal 40 tahun sudah melalui banyak pertimbangan. Bahkan disebutkan pada usia tersebut termasuk produktif mengingat dinamika kependudukan yang sekarang.

Hal itu disampaikan oleh Jokowi yang telah memberikan mandat kepada Yasonna Hamonangan Laoly (Kemenkumham) dan Tito Karnavian (Kemendagri) yang diwakili oleh Staf Kemendagri, Togap Simangunsong dalam sidang gugatan syarat capres/cawapres di bawah 40 tahun di Mahkamah Konstitusi.

Adapun pada Agendanya yakni mendengarkan keterangan dari Presiden dan DPR RI. Pada Pasal yang digugat adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi: Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

"Bahwa tolok ukur batasan usia dengan memperhatikan dinamika perkembangan usia produktif penduduk perlu dipertimbangkan kembali," ujar Togap di ruang sidang MK, Selasa 1 Agustus 2023.

Sentimen: positif (50%)