Sentimen
Negatif (100%)
10 Agu 2023 : 19.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tuban

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Ini Masalah Peradilan, Wilayahnya Lembaga Yudikatif

10 Agu 2023 : 19.10 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Ini Masalah Peradilan, Wilayahnya Lembaga Yudikatif

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin tidak mau berkomentar banyak mengenai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman vonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo.

Ma'ruf mengatakan, hal tersebut merupakan wewenang MA sebagai lembaga yudikatif sehingga pemerintah tidak akan mengambil sikap terkait hal itu.

"Saya kira ini masalahnya masalah peradilan ya, jadi masalah wilayahnya wilayah yudikatif. Oleh karena itu pemerintah tentu tidak akan mengambil sikap ya kepada putusan-putusan itu," kata Ma'ruf dalam keterangan pers di Tuban, Kamis (10/8/2023).

Baca juga: Duduk Perkara Antiklimaks Putusan Kasasi Ferdy Sambo dkk

Ma'ruf pun mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh mengintervensi putusan pengadilan, baik itu di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi atau banding, maupun MA atau kasasi.

Mengenai masyarakat yang tak puas dengan putusan MA, Ma'ruf mempersilakan untuk menempuh jalur lain yang diatur oleh hukum.

"Saya silakan untuk kalau ada yang tidak puas menempuh mekanisme hukum yang tersedia di negara ini," ujar dia.

Untuk diketahui, MA menyunat hukuman empat terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada tingkat kasasi.

Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lainnya adalah istri Sambo, Putri Candrawathi; eks ajudan Sambo, Ricky Rizal; dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf.

Dalam kasasi, hukuman Ferdy Sambo yang merupakan eks Kadiv Propam Polri didiskon dari pidana mati pada pengadilan tingkat pertama dan diperkuat di tingkat banding diubah menjadi penjara seumur hidup.

Baca juga: Hukuman Mati Ferdy Sambo Batal, Pakar: Upaya Hukum Keluarga Brigadir J Sudah Selesai

Kemudian, hukuman Putri Candrawathi dipotong dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Demikian juga hukuman Ricky Rizal dipotong dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Lalu, hukuman Kuat Ma'ruf dikurangi dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Bharada Richard Eliezer, kini sudah bebas bersyarat.

Sebelumnya, Richard Eliezer atau Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bharada E juga diketahui tidak melakukan banding atau kasasi atas putusan tersebut.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)