Sentimen
Negatif (100%)
10 Agu 2023 : 19.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Hukum Presiden Hormati Putusan MA Terkait Kasasi Ferdy Sambo Pusat Pemberitaan

10 Agu 2023 : 19.40 Views 2

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Hukum
Presiden Hormati Putusan MA Terkait Kasasi Ferdy Sambo

Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasasi yang diajukan Ferdy Sambo. Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut mendapatkan hukuman seumur hidup dari putusan semula yaitu hukuman mati.

"Saya menghormati keputusan yang ada, kita harus hormati," ujar Presiden dalam keterangannya usai meninjau Stasiun LRT Jatimulya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (10/8/2023). 

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, putusan MA terhadap permohonan kasasi Ferdy Sambo sudah final. "Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final," kata Mahfud MD.

Mahfud mengatakan, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh kejaksaan atau pemerintah terkait pascaputusan MA tersebut. Mahfud menjelaskan, peninjauan kembali (PK) tidak dapat dilakukan oleh jaksa atau pemerintah terkait hukum pidana dan putusan.

PK hanya dapat diajukan oleh terpidana dengan mencantumkan novum atau surat bukti. Khususnya yang tidak pernah dikemukakan sebelumnya di persidangan.

Sebelumnya MA memutuskan hukuman terdakwa Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup. Sebelumnya Sambo mendapat vonis hukuman mati.

Selain Ferdy Sambo, sejumlah terdakwa lainnya juga mengajukan kasasi dan mendapatkan keringanan hukuman dari sebelumnya. Mereka adalah:

-Nomor Perkara 814K/Pid/2023 atas nama Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan vonis hukuman pidana 8 tahun penjara. Sebelumnya mendapat hukuman 13 tahun penjara.

-Nomor Perkara 815K/Pid/2023 atas nama Terdakwa Kuat Ma'ruf dengan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara. Berubah dari sebelumnya 15 tahun penjara.

-Nomor Perkara 816K/Pid/2023 atas nama Terdakwa Putri Candrawathi dengan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara. Berubah dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Sentimen: negatif (100%)