Sentimen
Negatif (98%)
9 Agu 2023 : 20.54
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Ferdy Sambo Tak Bisa Dapat Remisi meski Hukuman Turun Jadi Penjara Seumur Hidup

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

9 Agu 2023 : 20.54
Ferdy Sambo Tak Bisa Dapat Remisi meski Hukuman Turun Jadi Penjara Seumur Hidup

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, tak bisa mendapat remisi.

Meskipun demikian, hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dibatalkan dan diganti menjadi hukuman penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung pada tingkat ksasi.

"Jadi begini, menurut UU Nomor 22 Tahun 2022 kemarin, tentang pemasyarakatan. Memang terhadap terpidana mati itu tidak mendapatkan remisi, yang pertama," kata Gayus saat dihubungi melalui telepon, Rabu (9/8/2023).

Tidak hanya itu, Ferdy Sambo juga tidak mendapat hak lain layaknya terpidana yang memiliki hukuman hitungan angka.

Baca juga: Dieksekusi Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Tak Bisa Dapat Remisi

Dia tak mendapat asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, dan termasuk cuti dikunjungi oleh keluarga.

"Jadi bukan hanya remisi, tapi ada beberapa hak yang tidak diberikan seperti kalau keputusan lain, 20 tahun masih diberikan (remisi), tapi kalau seumur hidup dan mati tidak diberikan menurut Undang-Undang 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," kata Gayus.

Adapun terkait aturan pemberian remisi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 10.

Ayat (1) pasal yang sama disebutkan narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak atas remisi; asimiliasi; cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga; cuti bersyarat; cuti menjelang bebas; pembebasan bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo dkk

Dalam Ayat (4) ditegaskan semua pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman Sambo dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, majelis hakim menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan terdakwa.

Sobandi mengatakan, vonis yang dipuuskan di tingkat kasasi bisa langsung dieksekusi karena sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Hormati Putusan MA untuk Ferdy Sambo dkk, Kejagung: Sudah Akomodasi Tuntutan Jaksa

Selain Sambo, eksekusi juga bisa langsung dilaksanakan terhadap putusan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Kemudian, mantan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf, dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara serta mantan ajudan Sambo Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Adapun kasasi disidangkan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya, yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Dari lima hakim itu, dua di antaranya menyatakan dissenting opinion (DO) atau berbeda pendapat. Mereka ingin Sambo tetap dihukum mati.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (98.5%)