Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Indra Sari Wisnu Wardhana
Pierre Togar Sitanggang
Weibinanto Halimdjati
Eks Mendag Lutfi Dicecar 61 Pertanyaan Terkait Kasus Ekspor CPO
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi rampung diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah crude palm oil (CPO).
Lutfi mengaku dicecar 61 pertanyaan oleh jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Pada pemeriksaan hari ini, dia didampingi tim kuasa hukumnya.
"Saya menjalani proses yang diadakan oleh penyidik di Kejagung, saya menjawab 61 pertanyaan," kata Lutfi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Rabu (9/8).
Baca Juga:
Kejagung Kembali Panggil Eks Mendag M Lutfi sebagai Saksi Perkara CPOLutfi mengklaim telah menjawab sebaik-baiknya pertanyaan penyidik. Namun, dia enggan membeberkan materi pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepadanya.
"Saya mencoba menjawab sebaik-baiknya setahu yang saya tahu, untuk detailnya saya silakan teman-teman media tanyakan kepada penyidik Kejagung," ungkap Lutfi.
Lutfi dalam kasus ini telah diperiksa sebanyak dua kali. Sebelumnya, dia juga pernah dimintai keterangan pada Rabu, 22 Juni 2022 lalu.
Kebijakan izin ekspor CPO diduga telah menyebabkan keuangan negara merugi hingga Rp 6,47 triliun. Kebijakan tersebut berlangsung pada 2021-2022 di bawah pengawasan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca Juga:
Kejagung Panggil Airlangga Hartarto Terkait Kasus Korupsi CPOPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus ini telah menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa dan telah berkekuatan hukum tetap.
Mereka adalah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indra Sari Wisnu Wardhana, mantan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, dan Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT VAL Stanley MA dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang.
Terbaru, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka korporasi. Mereka yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. (Pon)
Baca Juga:
Wamendag Sebut Indonesia Tetap Ekspor CPO Tanpa EropaSentimen: negatif (88.6%)