Sentimen
Negatif (94%)
9 Agu 2023 : 21.06
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Irwan Hermawan

Irwan Hermawan

Kejagung Masih Usut Asal-usul Uang Rp 27 Miliar yang Dikembalikan Maqdir Ismail Terkait Kasus BTS 4G

10 Agu 2023 : 04.06 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Kejagung Masih Usut Asal-usul Uang Rp 27 Miliar yang Dikembalikan Maqdir Ismail Terkait Kasus BTS 4G

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, pihaknya masih mendalami soal asal usul uang Rp 27 miliar dari pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.

Irwan Hermawan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Sampai saat ini belum kita tetapkan masih bersifat titipan. Pemeriksaan masih kita lakukan, pendalaman masih kita lakukan," ucap Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Baca juga: Misteri Sosok S, Kembalikan Uang Rp 27 Miliar ke Maqdir Ismail, Diduga Dana Korupsi BTS 4G

Kuntadi mengaku penyidik juga masih mendalami sosok S, yang memberikan uang tersebut untuk kliennya.

Dia menyebut penyidik akan mendalami setiap hal dan alat yang bisa membuat terang peristiwa itu, termasuk CCTV hingga data-data terkait.

Menurut Kuntadi, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan silang atau cross examination kepada Maqdir dan kliennya terkait uang Rp 27 miliar.

"Kita akan melakukan cross examination terhadap Saudara Maqdir, saudara Irwan juga. Nanti tunggu saja ya, kita masih akan mendalami terus sampai ada titik terang status uang ini apa. Kita belum berani menyimpulkan," tuturnya.

Diketahui, Maqdir Ismail diketahui telah membawa dan mengembalikan uang tunai 1,8 juta dollar AS atau setara dengan Rp 27 miliar, yang diterima dari pihak swasta di kantornya kepada penyidik Kejagung.

Baca juga: Maqdir Ismail Tiba di Kejagung, Bawa Uang 1,8 Juta Dollar AS Diduga Terkait Kasus BTS 4G

Penyerahan uang itu diberikan Maqdir pada Selasa (4/7/2023) di Gedung Kejagung, Jakarta.

“Kami bawa 1,8 juta dollar Amerika Serikat uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima,” kata Maqdir saat tiba di kantor Kejagung, Kamis pagi.

Sebelumnya, Kejagung tengah mendalami dugaan adanya makelar kasus terkait perkara korupsi proyek BTS 4G sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Irwan Hermawan mengaku menyerahkan uang kepada pihak tertentu ketika perkara BTS 4G tengah diselidiki dan belum menjadi tersangka.

Maqdir Ismail mengatakan, pihak itu mengaku dekat dengan seorang menteri dan aparat penegak hukum.

Baca juga: Kejagung Geledah Kantor Maqdir Ismail Terkait Pengembalian Uang Rp 27 Miliar

Oknum ini juga mengklaim dapat membantu agar perkara yang ditangani Kejagung itu tidak meluas. Namun, Maqdir tidak mengungkap secara lugas siapa pihak yang dimaksud. Termasuk, menteri siapa yang dimaksud.

“Sesudah proyek mulai jalan, ada sejumlah uang yang diterima kemudian oleh Irwan itu diserahkan kepada beberapa orang termasuk staf Pak Menteri,” kata Maqdir saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 Juli 2023.

"Ada juga sejumlah uang yang diserahkan kepada pihak tertentu, saya masih belum berani untuk mengatakannya secara tegas, tetapi ini juga adalah upaya untuk mencegah agar hal-hal yang berhubungan dengan proyek ini tidak menjadi masalah besar dan meluas,” ujarnya lagi.

Maqdir mengatakan, pihak-pihak yang sebelumnya meminta uang itu juga sempat menjanjikan bahwa perkara BTS 4G ini tidak akan dilanjutkan Kejagung.

“Kalau saya tidak keliru sejak November atau Oktober 2022 orang-orang ini meminta sejumlah uang untuk mengurus proses perkara sehingga tidak akan dilanjutkan menjadi perkara,” kata Maqdir.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (94%)